Notification

×

Iklan

Iklan

Tuding Jaksa Sarang Mafia, Pengacara Alvin Lim Diadukan ke Polda Sumut

Jumat, 23 September 2022 | 20:50 WIB Last Updated 2022-09-23T13:50:06Z

I Made Sudarmawan didampingi rekannya usai melaporkan Alvin Lim ke Mapolda Sumut. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Persatuan Jaksa (Persaja) Republik Indonesia wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melaporkan Alvin Lim ke Mapolda Sumut di Jalan SM Raja KM 10,5 Medan, Jumat (22/9/2022).


Ketua Persaja Sumut, I Made Sudarmawan menegaskan, Alvin Lim dilaporkan karena menuding jaksa itu sebagai sarang mafia dan menyerang kehormatan jaksa maupun institusi kejaksaan.


"Dalam media sosial YouTube, memang ada beberapa kalimat menurut saya mencemarkan nama baik jaksa dan institusi kejaksaan. Saya secara pribadi sebagai jaksa dan Ketua Persaja Sumut melaporkan Alvin Lim. Atas dugaan pencemaran nama baik," ungkapnya.


Alvin Lim informasinya adalah seorang pengacara atau advokat yang sedang menangani suatu perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, dikarenakan diduga tidak terima dengan proses yang sedang berjalan sehingga dia diduga mencemarkan video berbau pencemaran nama baik.


"Dia (Alvin Lim) telah mendistribusikan atau menyebarkan informasi elektronik yang diduga menyerang kehormatan dan nama baik jaksa maupun institusi kejaksaan. Harapannya perkara ini diproses sehingga memberikan efek jera," tuturnya.


Pengakuan Asisten Intelijen di Kejati Sumut ini, Alvin Lim menyerang kehormatan jaksa maupun institusi kejaksaan dengan tandesius.


Misalnya, dalam video itu. Alvin Lim mengatakan tidak maksud menghina kejaksaan.


"Tapi kenyataannya, menyerang kehormatan. Kalau dia menganggap ada yang tidak baik dalam penanganan di kejaksaan, dia kan bisa ke Ombudsman, komisi kejaksaan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), bisa juga ke DPR RI Komisi III, Kemenko Polhukam, kenapa harus menghina dan membuat video itu di media sosial," tambahnya.


Selain itu, dalam video viral itu. Alvin Lim juga menuding, di kejaksaan itulah kalau bayaran banyak, jaksa bisa buat P19 mati, atau jaksa bisa dibeli, jaksa bisa buat dakwaan enteng dan berat. Jaksa disebut sarang mafia.


Menurut I Made Sudarmawan, Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, dengan dugaan melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 14 ayat (2) dan atau pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 156 KUHPidana.


"Kami yakin Polri bisa menindaklanjuti laporan itu berdasarkan dengan adanya bukti yang dimiliki," terangnya.


Terpisah, Kaaubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi mengatakan akan menindaklanjuti laporan itu.


"Petugas SPKT informasinya telah menerima laporan dari pihak kejaksaan. Nantinya, tim penyidik akan menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa sejumlah saksi maupun saksi ahli. Semua laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti," tegasnya. (sh/tls)