Notification

×

Iklan

Iklan

VIRAL! Warga Protes ke Oknum Polisi: NGAKU Sudah Bayar Rp5 Juta Namun Kasusnya di SP3

Selasa, 20 September 2022 | 14:04 WIB Last Updated 2022-09-20T07:11:06Z


ARN24.NEWS
-- Sebuah video yang menunjukkan adanya seorang warga yang menyampaikan protes ke polisi viral di media sosial. Warga itu protes karena kasus yang dilaporkannya diberhentikan dengan adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).


Dalam video terdengar seorang wanita yang menyampaikan protes. Protes itu disampaikan kepada seorang polisi yang berada di depannya.


Wanita itu protes karena kasus yang dilaporkannya dihentikan oleh polisi yang disebutnya penyidik dalam kasus ini. Wanita itu bahkan mengaku sudah memberikan uang kepada polisi itu agar kasus ini diproses.


"Bapak udah mainkan hukum ini. Bapak pandai berbuat, tanggung jawab. Di sini kami yang dirugikan. Sudah bapak makan uang saya Rp 5 juta, saya di sini benar, bukan salah," kata suara wanita dalam video itu.


Oknum polisi yang ada dalam video itu terlihat sesekali mencoba mengambil handphone wanita itu. Namun wanita itu ngotot dan tidak memberikan handphone-nya.


Wanita itu menyebut kasus ini dilaporkan sejak tahun 2016, dan diberhentikan oleh kepolisian kasusnya. Mereka protes karena tidak terima alasan-alasan yang disampaikan polisi dalam pemberhentian kasus ini.


Dalam video terlihat personel polisi lainnya mencoba menenangkan wanita itu. Namun terlihat wanita itu terus menyampaikan kekesalannya.


Terpisah, saat dikonfirmasi Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan pihaknya sedang memproses kasus yang ada di video itu. Oknum polisi yang ada di video itu disebut tidak lagi bertugas di Sat Reskrim Polrestabes Medan.


"Sedang diaudit untuk permasalahannya. Yang bersangkutan sudah tidak di unit Reskrim lagi," katanya dilansir detikSumut, Senin (19/9/2022).


Saat ditanya lebih jauh, Valentino enggan menjelaskan terkait kasus ini. Dia meminta agar kasus ini ditanyakan ke Ps Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa. (rfn/dts)