Notification

×

Iklan

Iklan

Alvin Matondang Bakal Dilaporkan Usai Membully Butet Juru Parkir di Medan

Jumat, 14 Oktober 2022 | 21:34 WIB Last Updated 2022-10-14T14:34:08Z

Juru parkir wanita, Marliana Sihotang alias Butet yang dipermalukan usai diviralkan di media sosial oleh pengendara mobil bernama Alvin Matondang. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Aksi bully yang dilakukan seorang rekanan di Dinas Kebudayaan Kota Medan bernama Alvin Matondang kepada Ibu Marliana Sihotang alias Butet (58), seorang juru parkir di Jalan Raden Saleh Medan, pada Rabu (12/10/2022) lalu di akun media sosial (Medsos)-nya, bakal berujung ke ranah hukum. Karena, Kantor Pengacara Ranto Sibarani & Rekan, akan melayangkan somasi kepada Alvin Matondang. 


Pernyataan ini disampaikan Ranto Sibarani, SH, MH didampingi Ir. Poltak Simanjuntak, Jumat (14/10/2022), di kantornya, Grand Pavilion Nomor 7 Jalan Melati Raya, Medan. 


Dikatakan Ranto, tindakan yang dilakukan Alvin merupakan penghinaan terhadap harkat martabat Butet sebagai seorang ibu sekaligus sebagai perempuan. Dan hukum di republik ini mendukung hal itu sebab menganut paham patriarkat.


"Melalui Surat Kuasa Khusus dengan Nomor 209/SKK/MDN/X/2022, kami akan segera melayang somasi kepada Alvin Matondang terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE yang diduga dilakukan oleh akun Tik Tok atas nama Alvin Matondang, dan akun di Instagram atas nama @alvin_mtd yang diakses pada hari ini, Jumat, 14 Oktober 2022," jelas Ranto. 


Butet, lanjut Ranto, adalah juru parkir yang memiliki Kartu Tanda Pengenal Juru Parkir Nomor 800/0552/DISHUB/BP/X/2022, dengan lokasi Jalan Raden Saleh, Medan Barat - Simpang Jalan Balai Kota - Jembatan Sei Deli, mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar, S.SIT, MT. Dan kartu itu berlaku sampai 31 Oktober 2022 nanti. 


Sedangkan Poltak Simanjuntak, sebagai aktivis Simanjuntak Kota Medan, mengatakan bahwa pihaknya telah menunjuk Horas Simanjuntak, SH, yang juga berprofesi sebagai pengacara atau advokat. 


"Jadi begini. Di sini kami, antara Sihotang dengan Simanjuntak, punya ikatan sejarah. Keterpanggilan hati kamilah yang membawa kami untuk membela saudari kami yang mencari makan dengan menjadi juru parkir. Dan tadi kami dari Generasi Muda Simanjuntak Kota Medan yang diwakili Rudiyard Simanjuntak, saya Poltak Simanjuntak, Yustin Simanjuntak, serta Horas Simanjuntak, telah menemui Ibu Butet untuk mengetahui duduk masalah yang sebenarnya sampai dia dibully oleh Alvin Matondang di akun Medsosnya. Dan setelah mengetahuinya dari Ibu Butet, kita sarankan untuk melakukan upaya hukum terhadap tindakan Alvin. Ternyata Ibu Marliana menyetujuinya," ungkap Poltak. 


Poltak menambahkan, upaya hukum ini nantinya akan dilakukan secara bersama-sama dari Kantor Pengacara Ranto Sibarani & Rekan serta dari Horas Simanjuntak.


"Kami mendesak Alvin meminta maaf kepada Ibu Butet dan keluarganya serta take down video di medsosnya. Jika tidak, kami akan LP-kan dia!" tegas Poltak. (sh)