Notification

×

Iklan

Iklan

Dirut PT Pollung Karya Abadi Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,4 M di Bank Sumut Cabang Stabat

Rabu, 26 Oktober 2022 | 04:06 WIB Last Updated 2022-10-25T21:08:20Z

Ilustrasi. Direktur Utama (Dirut) PT Pollung Karya Abadi, Suherdi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit Surat Perintah Kerja (SPK) pada PT. Bank Sumut Cabang Stabat yang merugikan negara sebesar Rp1.484.630.959. (Foto: Net)

ARN24.NEWS
– Direktur Utama (Dirut) PT Pollung Karya Abadi, Suherdi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit Surat Perintah Kerja (SPK) pada Bank Sumut Cabang Stabat yang merugikan negara sebesar Rp1.484.630.959.


Hal itu dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi arn24.news, Selasa, 25 Oktober 2022.


"Benar. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan Dirut PT Pollung Karya Abadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam Pencairan Kredit Surat Perintah Kerja (SPK) pada PT. Bank Sumut Cabang Stabat pada Tahun 2016," katanya.


Dikatakan Yos, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959.


Yos menjelaskan bahwa kasus bermula pada tahun 2016 bertempat di Kantor PT. Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH. Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dengan modus mendapatkan Kredit SPK di PT. Bank Sumut Cabang Stabat sebesar Rp1.548.000.000. 


"Tersangka mendapatkan Kredit SPK di PT. Bank Sumut Cabang Stabat sebesar Rp.1.548.000.000 dengan dalih untuk melaksanakan kegiatan Kontruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprovsu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Yos.


Selain itu, sambung Yos, tersangka juga mempergunakan dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan Kredit SPK kepada PT. Bank Sumut Cabang Stabat. Oleh karenanya, tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar Hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.


"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," pungkasnya. 


Terkait penetapan tersangka tersebut, Suherdi yang saat ini belum ditahan Kejati Sumut tak terima dan melakukan upaya gugatan Praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Namun, hakim tunggal As'ad Rahim Lubis dalam putusanya pada Kamis (13/10/2022) lalu, menolak permohonan Praperadilan yang diajukannya. Atas penolakan itu, Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pun menang atas gugatan tersebut. (rfn)