Notification

×

Iklan

Iklan

Irjen Teddy Minahasa Kendalikan Penjualan Barang Bukti 5 Kg Sabu

Jumat, 14 Oktober 2022 | 20:14 WIB Last Updated 2022-10-14T13:15:14Z

Irjen Teddy Minahasa. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyebut Irjen Teddy Minahasa menjadi pengendali penjualan narkoba seberat 5 kilogram. Hal tersebut terungkap dari hasil pengembangan kasus yang menyeret sejumlah anggota polisi aktif lainnya selain Teddy.


"Keterlibatan Irjen TM Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti seberat lima kilo sabu dari Sumbar," kata Mukti di Polres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).


Mukti menjelaskan barang bukti yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram, sementara 1,7 kilo sudah berhasil dijual.


"1,7 kilogram juga sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari," jelasnya.


Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap dugaan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam peredaran gelap narkoba. Teddy diduga menjual narkoba terkait kasus di Polres Bukittinggi.


Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika ini merupakan pengembangan dari perkara yang ditangani Polda Metro Jaya.


Sejumlah masyarakat sipil dan anggota Polri berpangkat Bripka, Kompol, dan AKBP juga turut terlibat, satu di antaranya ialah mantan Kapolres Bukittinggi.


Listyo juga meminta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Syahardiantono segera memproses etik Teddy. Listyo menegaskan ancaman maksimal yang akan diperoleh Teddy adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).


"Kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM. Tadi pagi telah dilaksanakan gelar dan saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," ucap Listyo.


Teddy Minahasa sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat sejak 25 Agustus 2021. Ia kemudian ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta.


Penunjukan Teddy berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022 yang ditandatangani AS SDM Polri Irjen Wahyu Widada. (dis/fra)