Notification

×

Iklan

Iklan

Karangan Bunga Semangati Bharada E Berjejer di PN Jaksel

Senin, 10 Oktober 2022 | 11:03 WIB Last Updated 2022-10-10T04:03:17Z

Karangan bunga Bharada E di PN Jaksel. (Foto: detikcom)

ARN24.NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan berkas dakwaan Ferdy Sambo dkk terkait pembunuhan Brigadir Yosua ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini. Sejumlah karangan bunga menyemangati Bharada E berjejer di depan PN Jaksel.


Dilansir detikcom, Senin (10/10/2022) pagi, terdapat setidaknya 6 karangan bunga yang ditujukan kepada Bharada E. Tulisan dalam karangan bunga itu memberikan semangat untuk Bharada E.


Karangan bunga Bharada E di PN Jaksel (Foto: Yulida/detik)


Salah satunya bertuliskan "Anakku Icad Sayang Doa Emak-emak selalu bersamamu' dari Emak-emak Indonesia. Kemudian ada dari keluarga besar Bharapana Nusantara yang menuliskan 'tetap semangat letku, susah senang akan selalu bersama yakin dan percayalah Tuhan bersamamu'.


Ada pula karangan bunga dari teman pacarnya Bharada E, yang pesan karangan bunganya berbunyi, 'Tetap Semangat Icad Jangan Takut Tuhan Selalu Bersamamu Torang Deng Icad. Dari teman pacarmu Liza Alifia Risa Irna Fani Zahra.


Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan berkas dakwaan tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dkk hari ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nantinya Ferdy Sambo dkk akan segera disidangkan.


"Ya hari ini sesuai dijadwalkan Pak Jampidum," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi detikcom, Senin (10/10/2022).


Meski begitu, belum diketahui kapan waktu pelimpahan tersebut. Ia mengatakan pihak jaksa penuntut umum masih mempersiapkan administrasi pelimpahan berkas dakwaan tersebut.


"Belum ditentukan waktunya masih dipersiapkan administrasi dan koordinasinya sama Panitera PN Selatan," ujarnya.


Sebelumnya, Kejagung berjanji melimpahkan perkara Ferdy Sambo dan para tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya pada 10 Oktober. Perkara ini akan dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan.


"Makanya hari Senin sudah saya limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat konferensi pers di Kejagung, Rabu (5/10/2022).


Pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.


Kasus berikutnya ialah dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ada tujuh orang yang menjadi tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (dtc/net)