Notification

×

Iklan

Iklan

Kendalikan Sabu dari Rutan Tanjung Gusta Medan, 2 Napi Dituntut 17 Tahun Penjara

Kamis, 27 Oktober 2022 | 09:52 WIB Last Updated 2022-10-27T02:52:15Z

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deypend Tommy Sibuea saat membacakan tuntutan di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan.

ARN24.NEWS
– Dua narapidana atau napi yang masih menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan kembali dituntut pidana masing-masing selama 17 tahun penjara. 


Kedua napi tersebut yakni Dhiahuddin Asyad alias Asyad (25) dan Faisal Suri alias Faisal (22). Keduanya dinilai terbukti bersalah mengendalikan peredaran sabu seberat 778,28 gram dari dalam Rutan Tanjung Gusta Medan.


"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata JPU Deypend Tommy Sibuea di hadapan majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, 26 Oktober 2022.


Selain pidana penjara, JPU juga membebankan kedua terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.


JPU menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


"Yakni Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram," sebut JPU Deypend Tommy Sibuea.


Dalam nota tuntutannya, hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika dan berstatus narapidana. "Sementara hal yang meringankan karena telah mengakui perbuatannya," ujar JPU. 


Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.


Untuk diketahui, terdakwa Dhiahuddin Asyad adalah narapidana Narkotika jenis sabu yang sudah diputus di Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman selama 11 Tahun penjara denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan penjara pada tanggal 15 Februari 2022.


Sementara Faisal, rekannya yang ditemuinya di dalam Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan juga sudah diputus Pengadilan Negeri Medan dengan pidana penjara selama 13 tahun denda Rp 1 Miliar subsider 4 bulan penjara pada Selasa 5 Oktober 2021 lalu.


Namun, hukuman yang diberikan kepada dua napi tersebut tidak membuat efek jera dan malah berada di penjara tak membuat keduanya putus hubungan dengan dunia luar. Keduanya masih leluasa mengendalikan Narkotika dari dalam Rutan Tanjung Gusta Medan.


Kedua napi tersebut menyuruh rekannya bernama Wahyu (berkas terpisah) untuk mengedarkan sabu, namun Wahyu tertangkap oleh petugas kepolisian saat ingin melakukan transaksi narkoba.

Kemudian, dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, Wahyu mengatakan bahwa dirinya disuruh oleh Faisal dan Dhiahuddin untuk menjual sabu tersebut. (rfn)