Notification

×

Iklan

Kronologi Tiga Oknum Polrestabes Medan Gagal Rampok Motor Warga

Senin, 10 Oktober 2022 | 23:39 WIB Last Updated 2022-10-10T16:40:46Z

Tiga oknum Polrestabes Medan yang diduga melakukan percobaan perampokan motor milik warga. (Foto: Net)

ARN24.NEWS
– Upaya percobaan perampokan sepeda motor milik warga Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara, terungkap. Pelakunya, tiga oknum Polrestabes Medan berinisial H, B, dan A serta satu warga sipil.


Peristiwa itu bermula ketika korban bernama Benny mengunggah foto sepeda motor yang hendak dijualnya di media sosial Facebook. Kemudian, sebuah akun menanggapi dengan modus ingin membeli sepeda motor tersebut.


Percakapan Benny dan akun itu pun berlanjut via WhatsApp dan mereka membuat janji temu di Pancur Batu, Rabu (5/9/2022) pukul 19.00 WIB. Benny pun datang ke tempat itu bersama anak dan istrinya dengan mengendarai sepeda motor.


Setibanya di lokasi, dua orang pria yang mengaku sebagai pembeli mendatangi dengan mengendarai sepeda motor. Benny mulai curiga karena dua orang itu datang mengecek unit dan mempelajari cara memakai remote motor.


Tak lama berselang, datang mobil Innova hitam bernopol  BK 1165 QZ. Di dalam mobil itu terdapat tiga pria yang mengaku bertugas di Polda Sumatera Utara.


“Mereka bilang motor yang saya jual terlibat masalah dan meminta saya tidak bergerak,” ujar Benny, Sabtu (8/10/2022) lalu.


Benny meminta mereka menunjukkan identitasnya. Namun, mereka justru memaksa membawa Benny ke kantor polisi.


Tiba-tiba, para pelaku berusaha membawa kabur sepeda motor lengkap dengan STNK-nya. Kunci kontak pun segera dimatikan dan mereka mengancam Benny.


Benny bilang kepada mereka hendak menelpon teman yang ada di Polda sembari mengambil ponselnya. Padahal, sebenarnya Benny hanya ingin mengambil foto wajah pelaku dari kamera ponselnya.


“Mereka marah, terus kabur,” ucapnya.


Istri Benny berusaha menahan mobil, tetapi pelaku tetap melaju dengan kendaraannya sehingga istri Benny yang menggendong anaknya terseret mobil dan terluka. Surat kendaraan yang diambil pun dilempar ke luar dari dalam mobil.


Benny melaporkan kejadian itu ke polisi. Polrestabes Medan pun bergerak mencari pelaku sampai berhasil menangkap empat dari lima orang pelaku.


Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, para pelaku akan diproses secara kode etik dan pidana atas perbuatannya.


"Untuk para pelaku telah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus pencurian dengan kekerasan atau pun percobaan pencurian," kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda, Minggu (9/10/2022).


Para pelaku disangkakan Pasal 363 jo 53 dan pasal 368 jo 53 dengan ancaman diatas lima tahun penjara. Valentino mengatakan untuk pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan ketiga oknum tersebut sedang berjalan.


"Dan dalam kesempatan ini kita akan menindak tegas sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Bahkan sampai pemecatan atau pun Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tegasnya. (kmc/rfn)