Notification

×

Iklan

Kuasa Hukum Juru Parkir Butet Somasi Selebgram Mamak Gardam Minta Maaf 3x24 Jam

Kamis, 20 Oktober 2022 | 13:17 WIB Last Updated 2022-10-20T06:17:03Z

Kuasa hukum Marliana Sihotang alias Butet saat membacakan somasinya yang ditujukan kepada Alvin Matondang alias Mamak Gardam atas postingannya di media sosial. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Ranto Sibarani SH dan rekan selaku kuasa hukum Marliana Sihotang alias Butet (58) juru parkir di kawasan Raden Saleh Medan, menilai selebgram Alvin Matondang alias Mamak Gardam telah melakukan perbuatan fitnah serta penghinaan terhadap kliennya. 


Hal itu tertuang dalam surat somasi I dengan nomor 210/SOMASI/MDN/X/2022 yang dilayangkan kuasa hukum khusus Ranto Sibarani SH kepada Alvin Matondang alias Mamak Gardam alias Makcik saat diterima wartawan, Kamis (19/10/2022) malam.


Sebagaimana kutipan dalam surat somasi disebutkan, saat itu Alvin Matondang atau tepatnya 12 Oktober 2022 hendak keluar dari parkiran di kawasan Jalan Raden Saleh (di depan ruko-ruko di samping Hotel Grand Aston) dan Butet selaku juru parkir meminta pengertiannya untuk membayar retribusi parkir sebesar Rp5.000.


"Namun Alvin Matondang menolak dan hanya memberikan sebesar Rp3.000 saja, sambil berkata tindakan klien kami tersebut merupakan tindakan\ pungutan liar/PUNGLI (dalam caption/keterangan lnstagram atas nama @alvin mtd), serta mengatakan akan men-tag percakapannya dengan klien kami kepada Bpk. Bobby Nasution (Walikota Medan)," papar Ranto Sibarani.


Ia menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan pungli namun hanya meminta pengertian Alvin Matondang yang sudah parkir dari jam 9 pagi sampai jam 4 sore agar membayar senilai Rp5.000, sedangkan lahan parkir yang dijaganya sempit hanya muat sekitar 10 mobil saja. Sedangkan sebagai petugas parkir resmi dan terdaftar di Dinas Perhubungan Medan dengan Kartu Tanda Pengenal Nomor: 800 /0552/Dishub/BP/X/2022 Butet dikenakan wajib setor Rp160.000 setiap harinya. 


Pada saat itu bahwa kliennya juga bersedia memberikan 2 karcis senilai Rp6.000 jika  memberikannya uang parkir Rp5.000. 


Namun pada faktanya Alvin Matondang hanya memberikan uang parkir Rp3.000, kemudian diduga malah menyebarkan fitnah dan hinaan kliennya melakukan pungli dan disebar melalui postingan instagram dan Tik Tok atas nama sendiri (yaitu atas nama @Alvin_Mtd atau Akun Tik Tok Alvin Matondang.


Atas tindakan tersebut, menurut Ranto telah menyebabkan keresahan terhadap Butet dan merasa dipermalukan di hadapan masyarakat dan keluarganya.


"Kami meminta Alvin Matondang meminta maaf kepada Butet serta menghapus segala bentuk postingan yang beredar terkait hal tersebut," kata Ranto.


Bahwa terkait video pada akun Instagram yang diapload Alvin Matondang pada 13 Oktober 2022 yang berisikan permintaan maaf dari Marliana Sihotang, namun Alvin Matondang seolah-olah menarasikan meminta maaf kepadanya secara pribadi, itu tidak benar. Menurut Butet, permintaan maaf itu ditujukannya kepada masyarakat, namun justru Alvin Matondang dituding telah memutarbalikkan fakta yang sebenarnya dengan caption "Kita maafkan Bu".


Video tersebut sesungguhnya dibuat atas permintaan oknum Dinas Perhubungan Kota Medan yang terpaksa diikuti oleh kliennya demi menyelamatkan pekerjaannya sebagai juru parkir.


Atas perbuatan Alvin Matondang tersebut, kata Ranto, patut dan layak diduga telah secara sadar dan sengaja telah melakukan perbuatan melanggar hukum sesuai dengan ketentuan pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik yang berbunyi "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan  dan/pencemaran nama baik, sebagaimana pada Pasal 45 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.


Melalui somasi tersebut pihak kuasa hukum meminta Alvin Matondang untuk menghapus seluruh konten yang diduga bermuatan penghinaan kepada kliennya tersebut dan meminta maaf secara terbuka  melalui akun yang digunakan untuk menyebarkan dugaan penghinaan itu.


"Permintaan maaf ini kami tunggu paling lama 3 x 24 jam atau tiga hari sejak somasi ini dibuat. Jika tidak diindahkan maka Butet selaku kliennya akan melaporkan Alvin Matondang atas dugaan pidana yang telah dilakukannya," tegas Ranto Sibarani. (sh)