Notification

×

Iklan

Iklan

Kumham Goes to Campus, Ajang Sosialisasi RKUHP dan Jaring Aspirasi Mahasiswa

Kamis, 13 Oktober 2022 | 16:00 WIB Last Updated 2022-10-13T09:00:39Z

Proses pembukaan 'Kumham Goes to Campus' oleh Kemenkumham di Auditorium Universitas Sumatera Utara (USU), Kamis (13/10/2022) siang. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada masyarakat. Mengusung tajuk 'Kumham Goes to Campus' kali ini Kemenkumham menyambangi Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, Kamis (13/10/2022) siang.


Ditunjuknya Kampus USU sebagai tempat sosialisasi bertujuan untuk menjaring aspirasi mahasiswa akan RUU KUHP tersebut. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy O.S Hiariej menjelaskan, dipilihnya mahasiswa sebagai target audience bukan tanpa alasan. Hal ini dikarenakan mahasiswa merupakan elemen bangsa yang kritis dan idealis yang perlu diserap aspirasinya. 


"Mahasiswa merupakan agent of change (agen perubahan) yang dapat menggerakkan perubahan untuk menuju ke dalam tatanan kehidupan yang lebih baik," ujar Eddy saat memberikan sambutannya di Auditorium USU di hadapan mahasiswa USU dan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari universitas yang ada di Kota Medan.


Wamenkumham pada kesempatan ini turut menyampaikan 14 pasal krusial yang masih menjadi perdebatan publik. Pasal-pasal tersebut antara lain Living Law (Pasal 2 dan 601), Pidana Mati (Pasal 67 dan 100), Penghinaan Presiden (Pasal 218), Tindak pidana menyatakan diri memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang (Pasal 252), Penghapusan pasal tentang dokter/dokter gigi yang menjalankan pekerjaan tanpa izin.


Kemudian, membiarkan unggas yang merusak kebun/tanah yang telah ditaburi benih (Pasal 277), Tindak pidana gangguan dan penyesatan proses peradilan/contempt of court (Pasal 280), penghapusan tindak pidana advokat curang, Tindak pidana terhadap agama/penodaan agama (Pasal 302), Tindak pidana penganiayaan hewan (Pasal 340 ayat 1), Tindak pidana mempertunjukkan alat pencegah kehamilan kepada anak (Pasal 412), Penggelandangan sebagai tindak pidana (Pasal 429), aborsi (Pasal 467), tindak pidana perzinaan (Pasal 415), Kohabotasi (Pasal 416), dan Perkosaan dalam perkawinan (Pasal 477).


Selain melakukan sosialisasi, dalam Kumham Goes to Campus, Kemenkumham juga menyajikan layanan publik di lingkungan Kemenkumham yang dibutuhkan oleh para mahasiswa, seperti booth layanan informasi hak cipta, serta booth layanan informasi apostille dan perseroan perorangan.


Dijelaskan, setelah menyelenggarakan di USU, Kumham Goes to Campus rencananya juga akan dilakukan di Makassar Sulawesi Selatan, Kupang Nusa Tenggara Timur, Palangkaraya Kalimantan Tengah, dan Bali.


"Kumham Goes to Campus sejalan dengan arahan Presiden Jokowi yang meminta kepada seluruh tim penyusun RUU KUHP untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesepahaman atas 14 pasal krusial, serta menghimpun pendapat-pendapat/masukan/aspirasi dari masyarakat terhadap draft final RUU KUHP," pungkas Eddy.


Diketahui, Kemenkumham sebagai salah satu kementerian yang termasuk dalam tim penyusunan RUU KUHP dengan berusaha menjalankan arahan Presiden Jokowi, salah satunya dengan program Kumham Goes to Campus ini. (sh)