Notification

×

Iklan

Iklan

PH Sebut Tuntutan dan Dakwaan Jaksa Tidak Sinkron, Majelis Hakim Diminta Bebaskan Terdakwa Pho Sie Dong

Selasa, 18 Oktober 2022 | 17:56 WIB Last Updated 2022-10-18T10:56:00Z

Tim penasehat hukum terdakwa Pho Sie Dong saat membacakan Duplik menjawab Replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Binjai. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Majelis hakim diminta bersikap adil dengan memutus bebas terhadap Pho Sie Dong, terdakwa perkara narkotika, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Selasa (18/10/2022) sore.


Permintaan itu disampaikan, Arifin Sagala SH dan Arifach SH selaku tim penasehat hukum Pho Sie Dong dalam sidang Duplik menjawab Replik jaksa penuntut umum (JPU) karena menilai apa yang ada dalam dakwaan dan tuntutan jaksa tidak sinkron dengan repliknya.


Dijelaskan PH terdakwa, pada dakwaan ataupun tuntutan JPU menyatakan 'Abdul Gunawan (berkas terpisah) menerima sabu sebanyak empat paket dari terdakwa pada tanggal 7 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WIB', tapi dalam Replik JPU, menyatakan 'dikarenakan terdakwa berada di luar Abdul Gunawan di persidangan menerangkan menerima sabu tanggal 8 Mei 2022 sekira pukul 13.00 WIB dari Mei atas perintah terdakwa'.


"Jadi jelas waktu telah terjadinya tindak pidana yang disangkakan JPU terhadap diri terdakwa dalam dakwaan atau tuntutan tidak saling sinkron dengan Replik JPU, sehingga waktu terjadinya tindak pidana yang disangkakan JPU terhadap diri terdakwa kabur," jelas PH terdakwa di hadapan majelis hakim diketuai Teuku Syarafi dan JPU Benny Surbakti.


Selain itu, berdasarkan fakta persidangan Abdul Gunawan menyatakan terdakwa memerintahkan Abdul Gunawan mengambil sabu sama Mei pada 8 Mei 2022 bukan 7 Mei 2022 sebagai mana tanggal terdakwa disangkakan JPU melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.


"Jadi tanggal yang disangkakan JPU dalam dakwaan ataupun tuntutannya, tidak terbukti terdakwa telah melakukan tindak pidana narkotika," tegas Arifin.


Kemudian, terdakwa Abdul Gunawan di persidangan menerangkan menerima sabu pada 8 Mei 2022 sekira pukul 13.00 WIB dari Mei atas perintah terdakwa.


"Tapi dalam persidangan tidak ada satupun alat bukti yang membuktikan bahwa terdakwa memerintahkan Abdul Gunawan mengambil sabu sama Mei, dan juga tidak ada satu pun bukti Abdul Gunawan mengambil sabu dari Mei," beber Arifin Sagala lagi.


Bahkan yang paling tidak sinkron lagi, tambah Arifin, JPU Benny Surbakti membuat surat dakwaan dan tuntutan terhadap Abdul Gunawan tentang terjadinya tindak pidana yaitu pada 8 Mei 2022 pukul 13.00 WIB sehingga majelis hakim memutuskan perkaranya mengikuti tanggal 8 Mei 2022 sesuai yang dibuat JPU Benny Surbakti.


"Sementara dalam pekara yang sama JPU Benny Surbakti membuat surat dakwaan dan tuntutan terhadap Pho Sie Dong tentang terjadi tindak pidana yaitu pada 7 Mei 2022 sekitar pukul 15.00 WIB. Padahal di dalam fakta persidangan pada 31 Agustus 2022 lalu, Abdul Gunawan tidak pernah menyebutkan bahwa pada 7 Mei 2022 terjadi tindak pidana karena pada tanggal tersebut Abdul Gunawan tidak pernah menghubungi atau tidak pernah berjumpa dengan Pho Sie Dong," tegasnya lagi.


Berdasarkan fakta tersebut, PH terdakwa Pho Sie Dong meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan ini dapat memberikan putusan bebas kepada kliennya ini atau berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).


"Kami menilai terdakwa Pho Sie Dong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 91) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU," pungkas Arifin.


Usai mendengarkan Duplik dari PH terdakwa, majelis hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada, Selasa (25/10/2022) mendatang dengan agenda putusan.


Terpisah, JPU Benny Surbakti saat ditanya wartawan tentang Duplik dari PH terdakwa itu mengaku tetap dengan tuntutannya 8 tahun penjara buat Pho Sie Dong. 


"Namanya mereka penasehat hukumnya jadi wajar saja membela kliennya," jawab Benny Surbakti enteng. (sh)