Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Ringkus Pengedar Sabu Asal Batu Bara dari Rumahnya

Jumat, 28 Oktober 2022 | 16:01 WIB Last Updated 2022-10-28T09:01:20Z

Tersangka pengedar sabu berinisial RS diamankan di Satres Narkoba Polres Batu Bara. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Satres Narkoba Polres Batu Bara menangkap seorang pria berinisial RS (39). Ia diamankan karena diduga menjadi pengedar sabu yang telah meresahkan masyarakat.


Dalam penangkapan yang dipimpin Kanit I Narkoba Ipda R Bimo Setiadi, tersangka diringkus dari rumahnya di Desa Kwala Gunung, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.


Penangkapan itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/10/22). Ia mengatakan tersangka RS diringkus dengan barang bukti sabu seberat 1,63 gram.


"Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Selasa (25/10/2022) sekira pukul 18.30 WIB. Saat itu personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki, menguasai dan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Kwala Gunung Kecamatan Datuk Tanah Lima Puluh," katanya.


Atas informasi tersebut, sambung Kasat, polisi melakukan penyelidikan dan sekaligus penggerebekan di lokasi.


"Saat penggerebekan petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap RS. Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti dan hal itu diakui tersangka adalah miliknya," sebutnya.


Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (ans)