Notification

×

Iklan

Iklan

Pria Dewasa Gagahi Anak Bau Kencur, Ini Wajahnya Woiii.....

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 15:06 WIB Last Updated 2022-10-15T08:22:34Z
Pelaku AN yang tega menggagahi anak di bawah umur di Asahan. 

ARN24.NEWS --
Seorang kakek di Asahan terkejut mendengar cucunya telah digagahi. Laki renta 61 tahun itu langsung pulang ke rumahnya. Di sana rupanya telah ramai warga berkumpul. Tak kuasa menahan emosi, kakek inisial N ini langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Asahan, Kamis kemarin. 

Ya, diketahui pelaku adalah seorang pria dewasa inisial AN. Usinya 38 tahun yang merupakan tetangga korban, sebut saja Mawar. Cerita bergulir diperoleh, Kamis itu korban yang masih baru kencur 12 tahun itu diajak jalan-jalan. 

Mungkin, kuat dugaan pelaku menging-imingi korban dengan sesuatu. Tak pelak, alhasil dengan sedianya korban dibawa ke salah satu pondok milik sebuah perusahaan di sana. 

Singkatnya, pelaku dengan beringis menggagahi korban. Walau korban telah meronta tapi pelaku tetap melampiaskan birahi binalnya. Usai kejadian itu korban pulang ke rumahnya. Niatnya cuma ingin menemui kakeknya dan memberi tahu apa yang telah dialami. 

Hanya saja, teman korban terlebih dahulu menemui sang kakek. Kakek N berang dan coba mencari pelaku. Sayangnya hasilnya sia-sial. Kesal tak berkesudahan membuat kakek N melaporkan kasus itu ke Polres Asahan. 

Menerima laporan ini, anggota Satreskrim Polres Asahan bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankannya. 

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP, Muhammad Said Husen, S.I.K membenarkan adanya pengungkapan kasus asusila dengan korban anak di bawah umur itu. 

“Pada hari Kamis (13/10/2022) sekira pukul 08.00 WIB, telah diterbitkan laporan polisi atas laporan pengaduan atas nama inisial AN, sehubungan adanya diduga tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor kepada korban,” terangnya.

Perbuatan ini dilakukan oleh pelaku AN Kamis (13/10/2022) sekira pukul 08.00 Wib di pondok milik salah satu perusahaan yang berada tidak jauh dari desanya.

Kepada penyidik, korban mengatakan telah disetubuhi sebanyak tiga kali oleh pelaku. 

"Pelaku diancam Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,” akhirinya. (sb/nt)