Notification

×

Iklan

Sebut Kliennya Tak Lakukan Penggelapan di PT SKAI, Gindo Nadapdap Minta Hakim Bebaskan Firdaus Doloksaribu

Sabtu, 01 Oktober 2022 | 10:12 WIB Last Updated 2022-10-01T03:12:56Z

Gindo Nadapdap SH MH selaku penasihat hukum terdakwa Firdaus Doloksaribu. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS – Setelah menjalani sejumlah persidangan mulai dari agenda pembacaan  dakwaan hingga keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa, terungkap fakta baru dalam perkara kasus dugaan penipuan atau penggelapan di PT Setia Karya Anugerah Ilahi (SKAI) yang menjerat Firdaus Doloksaribu.


Menurut Gindo Nadapdap SH MH selaku penasihat hukum terdakwa Firdaus Doloksaribu, apa yang dituduhkan terhadap kliennya sangat tidak masuk akal. Sebab, perbuatan yang didakwakan JPU tidak dilakukan oleh kliennya melainkan perbuatan itu dilakukan oleh orang lain.


Oleh karenanya, terdakwa Firdaus bukanlah orang yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami PT SKAI dalam melakukan pembelian 76 item sparepart untuk 2 unit dump truk sebesar Rp32.795.000 pada Tahun 2021, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.


"Sejak Januari 2021, terdakwa Firdaus tidak lagi bekerja sebagai mandor lapangan dikarenakan telah dipindahkan oleh komisaris perusahaan yang bernama HM Suprianto alias Anto Keling ke Sulawesi dan diangkat sebagai Kepala Produksi. 


Atas perpindahan terdakwa ke Sulawesi, secara hukum mengakibatkan berakhirnya tanggung jawab terdakwa sebagai mandor lapangan di Gunung Manumpak B dan Limau Mungkur, Kabupaten Deli Serdang," kata Gindo kepada wartawan, Sabtu, 01 Oktober 2022.


Namun, tegas Gindo, apabila benar adanya kerugian yang dialami oleh PT SKAI, maka seharusnya yang bertanggung jawab atas kerugian itu adalah Friston Doloksaribu alias Erwin selaku pengganti terdakwa Firdaus sebagai mandor lapangan di Gunung Manumpak B dan Limau Mungkur, Kabupaten Deli Serdang atas pengangkatan dari Komisaris Perusahaan.


Selain itu, lanjut dikatakan Gindo, berdasarkan keterangan para saksi di persidangan yakni saksi Khairan Nisa dan saksi Evi Trisnawati selaku Bendahara secara tegas menerangkan, bahwa yang mengajukan permohonan dan yang membeli sparepart untuk memperbaiki 2 unit dump truk BK 8535 dan BK 8537 ME adalah Friston Doloksaribu, bukan dilakukan oleh terdakwa Firdaus Doloksaribu.


"Sementara untuk pembelian 34 item spare part excavator sebesar Rp13.136.500, pada tahun 2020, terdakwa Firdaus yang saat itu menjabat sebagai mandor lapangan telah meminta persetujuan pembelian sparepart kepada komisaris perusahaan," ujarnya.


Kemudian, kata Gindo, bahwa Suprianto selaku komisaris telah menyetujui pembelian sparepart yang diminta oleh Firdaus, dan komisaris Suprianto menyuruh Bendahara yakni saksi Khairan Nisa untuk memberikan sejumlah uang sebesar Rp13 juta.


"Uang Rp13 juta yang diberikan saksi Khairan Nisa kepada terdakwa Firdaus untuk membeli sparepart, ditambah uang membayar ongkos mekanik dan saksi Khairan Nisa juga membuat kwitansi yang ditandatangani oleh terdakwa Firdaus," katanya.


Dikatakan Gindo, setelah terdakwa Firdaus menerima uang dari saksi Khairan Nisa, terdakwa Firdaus membeli sparepart dan melaporkan bon-bon faktur pembelian kepada Bendahara saksi Khairan Nisa dan Evi Trisnawati. 


"Kedua saksi yakni Khairan Nisa dan Evi Trisnawati juga telah memeriksa barang-barang yang dibeli, lalu setelah diperiksa tidak ada masalah," katanya.


Dengan demikian, lanjutnya, tidak ada upaya penggelapan atau penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Firdaus untuk membujuk guna mempengaruhi pemilik perusahaan yakni komisaris perusahaan HM Suprianto dan saksi Khairan Nisa serta Evi Trisnawati maupun mekanik bernama Misno serta pihak-pihak lain dalam hal pembelian sparepart dan perbaikan excavator pada tahun 2020.


"Fakta lainnya juga terungkap di Persidangan bahwa mekanik Misno yang memperbaiki excavator pada tahun 2020 tersebut dibenarkan juga oleh saksi Agus Riadi selaku Direktur Utama PT SKAI dan Bendahara yakni saksi Khairan Nisa dan saksi Evi Trisnawati serta keterangan terdakwa Firdaus di persidangan," katanya.


Menurutnya, bagaimana mungkin kliennya melakukan penggelapan atau penipuan terhadap PT SKAI? Jelas-jelas apa yang telah dikerjakan dan dibelanjakan oleh kliennya sesuai prosedur SOP dan dilakukan secara transparan pada saat menjabat sebagai mandor lapangan pada tahun 2020.


"Fakta hukum ini sesuai dengan keterangan saksi Khairan Nisa dan saksi Evi Trisnawati bersesuaian dengan keterangan terdakwa di persidangan," ungkap Gindo.


"Berdasarkan fakta persidangan terungkap pada tahun 2020, Firdaus Doloksaribu memang bekerja sebagai mandor lapangan di PT SKAI dengan penempatan di Gunung Manumpak B dan Limau Mungkur, Kabupaten Deli Serdang sejak tahun 2019 sampai dengan Desember 2020," tambahnya.


Sebelumnya, lanjut Gindo, pada bulan Mei 2020, ketika terdakwa Firdaus melaporkan satu unit excavator kepada komisaris perusahaan bernama HM Suprianto alias Anto Keling. Terdakwa Firdaus meminta persetujuan untuk melakukan perbaikan atas excavator tersebut dan komisari perusahaan menyetujui untuk melakukan perbaikan atas excavator itu.


"Selanjutnya, terdakwa Firdaus memanggil mekanik freelance bernama Misno untuk memperbaiki excavator tersebut. Setelah mendapatkan informasi dari Misno tentang sparepart yang dibutuhkan untuk memperbaiki excavator tersebut, Firdaus kemudian memberikan laporan dan meminta persetujuan pembelian sparepart kepada komisaris perusahaan," sebutnya.


Lalu, sambung Gindo, Suprianto selaku Komisaris menyetujui pembelian sparepart yang diminta oleh Firdaus, dan Suprianto menyuruh Bendahara yakni saksi Khairani Nisa untuk memberikan sejumlah uang sebesar Rp13 juta untuk membeli sparepart ditambah uang membayar ongkos mekanik dan Khairan Nisa juga membuat kwitansi yang ditandatangani oleh Firdaus.


"Setelah terdakwa Firdaus menerima uang dari saksi Khairani Nisa, terdakwa membeli sparepart dan melaporkan bon-bon faktor pembelian kepada Bendahara saksi Khairan Nisa dan Evi Trisnawati. Kedua bendahara tersebut memeriksa barang-barang yang dibeli, lalu setelah diperiksa tidak ada masalah," katanya.


Tak hanya itu, sambung Gindo, fakta lainnya terkait mekanik Misno memperbaiki excavator pada tahun 2020 tersebut dibenarkan juga oleh saksi Agus Riadi selaku Direktur Utama PT SKAI dan Bendahara yakni saksi Khairan Nisa dan saksi Evi Trisnawati serta keterangan terdakwa Firdaus di persidangan.


"Jadi, bagaimana mungkin klien saya melakukan penggelapan atau penipuan terhadap PT SKAI? Jelas-jelas apa yang telah dikerjakan dan dibelanjakan oleh klien saya sesuai prosedur SOP dilakukan secara transparan. Fakta hukum ini sesuai dengan keterangan saksi Khairan Nisa dan saksi Evi Trisnawati bersesuaian dengan keterangan terdakwa," ungkap Gindo.


Selain itu, dirinya mengaku sangat kecewa terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deli Serdang yang mana sudah dua kali telah menunda pembacaan tuntutan terhadap kliennya tanpa alasan yang jelas.


"Kemarin pada Selasa, 27 September 2022 lalu, untuk kedua kalinya pembacaan tuntutan ditunda tanpa ada kejelasan dari JPU Kejari Deli Serdang. Kita kecewa dengan sikap JPU yang tidak profesional dalam menyidangkan perkara ini. JPU dalam perkara ini juga telah ditegur hakim, dan meminta pembacaan tuntutan dibacakan pada Senin, 03 Oktober mendatang," katanya.


Gindo juga meminta agar nantinya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam membebaskan Firdaus Doloksaribu dari perkara dugaan penggelapan atau penipuan yang didakwakan JPU terhadap kliennya.


"Semoga dalam putusan nanti, majelis hakim dapat memakai hati nuraninya dan peka dalam melihat fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi di persidangan dalam memutuskan hukuman, kita  berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Firdaus Doloksaribu," harapnya. (rfn)