Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang KKEP Propam, 2 Oknum Polrestabes Medan Dihukum Demosi dan Pembinaan

Minggu, 09 Oktober 2022 | 13:33 WIB Last Updated 2022-10-09T06:34:14Z

(Foto: Ilustrasi)

ARN24.NEWS
– Propam Polda Sumut menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKP M. Karo-karo dan Bripka M. Dimpos Situmorang, Jumat (7/10/2022) lalu, di ruang sidang gedung Bidang Propam Poldasu.


Sidang KKEP dipimpin Kasubbidwabprof Bid Propam Poldasu AKBP Dadi Purba, menjatuhi hukuman demosi, mutasi 3 tahun dan pembinaan 1 bulan kepada AKP M. Karo-Karo. Sedangkan Bripka M. Dimpos Situmorang demosi, mutasi 5 tahun dan pembinaan 1 bulan.


Mereka dinilai melakukan perbuatan tercela dengan pelanggaran kode etik profesi Polri sesuai pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang  Kode Etik Profesi Polri dalam menangani laporan polisi nomor: LP/723/K/IV/2-18/SPKT Restabes Medan tanggal 16 April 2018, yang mana mereka melakukan penahanan terhadap orang yang dinilai tidak bersalah bahkan sepatutnya menjadi korban. 


Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi menanggapi sidang KKEP terhadap 2 anggota Polrestabes Medan itu mengatakan, setiap anggota yang melakukan kesalahan ataupun pelanggaran pasti ditindak tegas, seperti halnya yang dilakukan terhadap AKP M. Karo-Karo dan Bripka M. Dimpos Situmorang.


"Kapoldasu selalu mengingatkan agar setiap anggota tidak bermain-main dalam menangani suatu kasus apalagi melakukan kesalahan. Tindakan tegas akan selalu menanti," tegas Kombes Hadi saat dikonfirmasi, Minggu (9/10/2022).


Juru bicara Poldasu itu menegaskan, setiap keputusan sidang harus dihormati. 


"Agar putusan sidang ini dapat menjadi efek jera bagi anggota yang melakukan pelanggaran," tegasnya lagi.


Diketahui, AKP M Karo-karo dan Bripka M. Dimpos Situmorang dilaporkan pemilik UD Naga Sakti Perkasa, Edwin (42) warga Jalan Brigjen Katamso Medan ke Propam Poldasu. 


Kedua oknum Polri itu dilaporkan karena tidak professional bahkan terindikasi kuat mengkriminalisasi dirinya dalam menangani laporan PT. ABL dengan laporan polisi nomor:LP/723/K/IV/2018/SPKT Restabes Medan tanggal 16 April 2018 lalu.


Akibatnya, Edwin ditahan 2 bulan di RTP Polrestabes Medan dan 3 bulan dalam tahanan kejaksaan.


Namun dalam persidangan di PN Medan, hakim memutus bebas Edwin karena tidak terbukti melakukan penipuan. (mm)