Notification

×

Iklan

Iklan

Terdakwa Pho Sie Dong Menangis Saat Pledoi, Bersikukuh Bukan Pengedar Narkoba

Senin, 03 Oktober 2022 | 18:09 WIB Last Updated 2022-10-03T11:09:46Z

Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) terdakwa Pho Sie Dong dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Binjai. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Terdakwa Pho Sie Dong (40) sampai menangis menyampaikan pembelaannya (pledoi) di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara narkotika di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Senin (3/10/2022) sore. Pho Sie Dong tetap membantah dirinya bukanlah seorang pengedar narkoba seperti yang didakwa jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya.


"Saya hanya peternak babi, Yang Mulia. Saya sekalipun tidak pernah berbisnis narkoba, semua dakwaan jaksa itu tidak benar, Yang Mulia," kata Pho Sie Dong dari balik layar monitor di hadapan majelis hakim diketuai Teuku Syarafi dan JPU Benny Surbakti SH.


Terdakwa juga memohon kepada majelis hakim agar berlaku adil seadil-adilnya dalam mengambil keputusan mengingat dirinya memiliki tanggungan 4 anak yang masih sekolah. 


"Anak-anak saya masih ada dua lagi yang kuliah, dan dua lagi masih sekolah di SMP, mereka membutuhkan saya untuk pendidikan mereka, Yang Mulia. Saya memohon kepada Hakim Yang Mulia bisa netral dan mengambil keputusan seadil-adilnya," harap Pho Sie Dong menangis.


Lanjut Pho Sie Dong, ditambah berkas dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU ) yang lari dari fakta persidangan menambah perih penderitaan  yang ditanggungnya.


"Ngak punya hati dan melanggar sumpah JPU Benny Surbakti, kenapa saya bilang begitu, dakwaan yang dibuat JPU ngarang semua. JPU dalam dakwaannya sebut saya ada ketemu dengan Abdul Gunawan pada 7 Mei 2022, sementara dalam fakta persidangan Abdul Gunawan sebut dirinya tidak pernah bertemu saya (Pho Sie Dong) atau pun berkomunikasi. Jadi tolonglah pak hakim tegakkan keadilan untuk saya," sebut Phi Sie Dong pada wartawan.


Sementara, kuasa hukum Pho Sie Dong, Arifin Sagala SH dan Arifach SH dalam nota pledoinya mengatakan bahwa sewaktu Pho Sie Dong ditangkap pada Senin, 9 Mei 2022 lalu, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba maupun plastik klip atau timbangan digital.


"Polisi hanya mengamankan handphone saja. Bahkan, saat tes urin hasilnya juga negatif. Penangkapan klien kami juga tidak ada disaksikan kepling," ungkap Arifin.


Pho Sie Dong, tambah Arifin mengaku bahwa dia tidak ada bertemu dan berkomunikasi dengan pengedar narkoba bernama Abdul Gunawan (berkas terpisah). Hubungan Abdul Gunawan dengan Pho Sie Dong, terang Arifin, hanya sebatas pekerja yang bertugas untuk membersihkan limbah hewan ternak milik Pho Sie Dong saja.


"Abdul Gunawan datang ke rumah klien kami pada bulan Maret untuk meminjam sejumlah uang dan mengembalikan uang Rp200 ribu untuk mencicil utangnya," ungkapnya lagi


Pernyataan Pho Sie Dong, lanjut Arifin diperkuat oleh keterangan saksi bernama Wike Silvia, kekasih Pho Sie Dong yang menyebutkan, selama 3 hari yakni mulai tanggal 7 hingga 9 Mei 2022, Pho Sie Dong tidak ada berkomunikasi dan bertemu dengan siapapun selain Wike.


"Selama tiga hari itu klien saya dan kekasihnya selalu bersama. Dua hari di Medan, sehari di rumah saksi Wike. Jadi, jelas tidak ada komunikasi atau pertemuan klien saya dengan Abdul Gunawan," sebutnya.


Arifin bahkan menyebutkan sesuai pengakuan Abdul Gunawan saat sidang yang berlangsung pada Rabu, 31 Agustus 2022 lalu mengungkapkan bahwa semua sabu yang didapatnya bukan dari Pho Sie Dong. Bahkan Abdul Gunawan dengan mengungkapkan kepada majelis hakim bahwa dia tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan Pho Sie Dong.


"Pada 7 Mei 2022 tidak ada saksi yang menerangkan adanya terjadi jual beli ataupun transaksi sabu yang dilakukan oleh Pho Sie Dong. Jadi kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan terdakwa Pho Sie Dong lepas dari segala tuntutan, karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 91) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tuntutan penuntut umum," tandas Arifin. 


Seusai pembacaan pledoi itu, hakim bertanya kepada JPU apakah langsung menjawab atau meminta waktu untuk menyiapkan jawaban (Replik) nya. 


"Saya minta waktu 10 hari, Yang Mulia," kata JPU Benny Surbakti. 


Mengingat masa tahanan yang sudah mau habis, akhirnya majelis hakim memberi waktu 1 minggu kepada jaksa untuk menyiapkan Repliknya.


"Satu minggu sudah bisa lah itu disiapkan ya, jaksa. Jadi sidang kita tunda hingga Senin, 10 Oktober mendatang," tutup hakim.


Diketahui sebelumnya, Abdul Gunawan ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Binjai pada 8 Mei 2022 lalu di Binjai dengan barang bukti 0,34 sabu. Usai ditangkap, kepada polisi Abdul mengaku sabu tersebut dia beli dari Pho Sie Dong sehingga polisi menggerebek rumah dan menangkap peternak babi ini pada 9 Mei 2022 lalu. 


Padahal hubungan antara Abdul dan Pho Sie Dong hanya sebatas orang yang bekerja membersihkan limbah ternak babi di rumah terdakwa Pho Sie Dong. (sh)