Notification

×

Iklan

Tergiur Upah Rp 65 Juta, 2 Kurir 50 Kg Sabu Asal Aceh Terancam Hukuman Mati

Rabu, 19 Oktober 2022 | 18:53 WIB Last Updated 2022-10-19T11:53:54Z

Sidang perdana perkara Narkotika jenis sabu seberat 50 kg beragendakan pembacaan dakwaan yang digelar secara video teleconference di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 19 Oktober 2022. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tergiur upah sebesar Rp65 juta, dua pria asal Aceh nekat menjadi kurir sabu seberat 50 kilogram (kg). Akibat perbuatannya, kedua terdakwa yakni Faisal (27) dan Said Lukman Hakim (28) menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dan terancam dihukum pidana mati.


Dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (virtual) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan mengatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.


Di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir di ruang Cakra 7 PN Medan, JPU Maria dalam dakwaannya menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika terdakwa Faisal disuruh oleh Joko (DPO) untuk menjemput dan mengantar sabu seberat 50 kilogram ke Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.


"Menanggapi itu, terdakwa Faisal bersedia dan mengajak terdakwa Said Lukman dengan upah Rp65 juta apabila berhasil mengerjakan permintaan yang diminta oleh Joko," kata JPU Maria Tarigan.

     

Dikatakan JPU, saat kedua terdakwa sedang membawa sabu seberat 50 kilogram dengan menggunakan mobil, tiba-tiba dua unit mobil berusaha melakukan pengejaran.


"Pada saat itu, mobil yang digunakan terdakwa masih berusaha melarikan diri. Namun, akhirnya terdakwa Faisal menghentikan laju mobilnya," kata JPU Maria Tarigan.


Lalu dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut, sambung JPU, dari penggeledahan tersebut menemukan dari dalam mobil tepatnya di bagian belakang berupa 1 tas kain warna biru yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan, 1 tas kain warna merah jambu yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan, dan 1 goni plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 10 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan.


"Saat itu terdakwa Faisal mengaku kepada anggota Kepolisian Polda Sumut bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa ke Kota Bireun- Aceh dan sebelumnya diserahkan oleh 2 orang laki-laki suruhan dari Joko," pungkas JPU Maria Tarigan.


Usai mendengarkan dakwaan dari JPU Maria Tarigan, majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan saksi dari pihak kepolisian Polda Sumut. (rfn)