Notification

×

Iklan

Iklan

Tersangka Jual Beli Barang Bukti Sabu, Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati!

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 11:44 WIB Last Updated 2022-10-15T04:44:00Z

Infografis Harta Irjen Teddy Minahasa. (Foto: Infografis detikcom/Denny Putra)

ARN24.NEWS
– Polri telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus dugaan jual beli barang bukti narkoba jenis sabu. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Dilansir detikNews, penetapan tersangka terhadap Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) yang baru beberapa hari ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur (Jatim) itu, diputuskan setelah penyidik Mabes Polri melakukan gelar perkara.


"Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum. Yang mana sudah menetapkan Bapak TM sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara," ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Jumat (14/10/2022) kemarin.


Kombes Mukti Juharsa mengatakan peran Irjen Teddy Minahasa di kasus jual beli narkoba diungkap langsung AKBP D, yang awalnya terungkap menyimpan barang bukti narkoba oleh pria berinisial A dan L.


"Dari keterangan A dan L disebut masih ada barang lagi yang disimpan Saudara D," kata Mukti.


Mukti menyebut akhirnya pihaknya mengejar AKBP D dan mendalami soal peredaran narkoba tersebut. Berdasarkan pengakuan AKBP D, kata Mukti, terungkaplah keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba jenis sabu itu.


Mukti menjelaskan Irjen Teddy Minahasa berperan mengendalikan barang bukti sabu seberat 5 kilogram. Dengan rincian, 3,3 kilogram sabu sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual oleh AKBP D.


"Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg barang bukti sabu yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang sudah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," ucapnya.


Atas peran dan sejumlah barang bukti, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dugaan jual beli narkoba. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun. (dpw/dts)