ARN24.NEWS -- RH alias Pendekar cuma bisa pasrah. Barang bukti narkoba ditemukan di tangannya. Pria 42 tahun bersama sohibnya ASH dikenal sebagai pengedar narkoba jenis sabu di kampungnya.
Pendekar yang bermukim di Desa Paran Napa Dolok, Kecamatan Barumun Barat, itu diciduk Satres Narkoba Polres Padanglawas (Palas) di salah satu warung di Desa Gading, Kecamatan Barumun Barat. Info beredar lagi bahwa warung itu adalah miliknya.
Dari kabar yang masuk ke meja Polres Palas, kemudian petugas bergegas menyelidiki keberadaan Pendekar. "Ya, dari tangannya kita mengamankan barang bukti sabu seberat 2,51 gram," terang Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M Butar-Butar, kemarin.
Selanjutnya, kata Agus, personel Satres Narkoba Polres Palas melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap dua pria tersebut masing-masing berinisial RH alias Pendekar dan ASH (30) warga Desa Pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah.
"Selain narkotika jenis sabu, dari kedua tersangka juga diamankan berupa 2 unit hape Android merk Vivo warna biru, dan uang Rp 50 ribu," sebutnya lagi. Pendekar dan ASH saat itu mengakui bahwa barang haram tersebut benar miliknya.
"Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka,diakui bahwa mereka kerjasama untuk memperjual belikan narkoba jenis sabu tersebut," cetus Agus.
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (gs/nt)
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (gs/nt)