Notification

×

Iklan

Dinyatakan P19, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Cecar ke Penyidik Polsek Medan Sunggal

Sabtu, 05 November 2022 | 15:37 WIB Last Updated 2022-11-05T08:38:58Z

Sawinah Nasution (tengah) didampingi abang sepupu Cecar, Jefry (kiri) dan adik kandung Cecar, Reza (kanan) saat memperlihatkan SPDP kasus penggelapan yang dituduhkan terhadap anaknya. (Foto: arn24.news)

ARN24.NEWS
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah mengembalikan berkas perkara Cecar Junio alias Can (25) ke Penyidik Polsek Sunggal. Sebab, dari hasil penelitian, Cecar yang dituduh melakukan penggelapan handphone (hp) milik Fathia Qadreza yang tak lain adalah pacarnya sendiri dinyatakan belum lengkap.


"Jadi berkas sudah selesai diteliti, hasilnya dinyatakan belum lengkap alias P19,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin SH MH melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Faisol SH MH ketika dikonfirmasi arn24.news, Sabtu, 05 November 2022.


Faisol menjelaskan, pengembalian berkas tersebut dikarenakan masih ada kekurangan, jadi berkas penyidikan dikembalikan kepada penyidik kepolisian. "Selain itu, jaksa peneliti juga memberikan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi," sebutnya.


Hal yang sama juga dikatakan Jaksa Kejari Medan AF. Frianto Naibaho. Ia menjelaskan bahwa berkas perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 Subs Pasal 372 KUHPidana belum memenuhi unsur.


"Oleh karenanya, berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap dikarenakan ada beberapa petunjuk tambahan formil dan materiil yang harus dibuktikan. Saat ini kita telah mengembalikan berkas perkara tersebut ke Penyidik Polsek Sunggal untuk dilengkapi," katanya.


Terpisah, Kapolsek Medan Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata memilih bungkam dan tidak menjawab konfirmasi wartawan yang dikirim melalui pesan WhatsApp meskipun terlihat online.


Sementara, Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Suyanto Usman Nasution ketika dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya malah memblokir nomor WhatsApp wartawan yang hendak berusaha menghubunginya.


Dikonfirmasi terpisah, Penyidik Polsek Sunggal bernama Dian Fernando membenarkan berkas perkara tersebut P19. "Benar. Berkasnya telah dikembalikan jaksa. Saat ini kami sedang melengkapi berkas tersebut," ujarnya.


Kasus Bermula 


Sebelumnya diberitakan, nasib sial menimpa seorang pria bernama Cecar Junio alias Can (25) warga Jalan Johar, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.


Pasalnya, niat baik untuk mengembalikan handphone (HP) milik sang pacar malah justru ditangkap pihak kepolisian Polsek Medan Sunggal, pada Jumat, 30 September 2022 lalu. 


Ia ditangkap terkait kasus dugaan penipuan atau penggelapan handphone yang disangkakan Penyidik Polsek Medan Sunggal atas laporan seorang wanita bernama Fathia Qadreza yang tak lain adalah pacarnya sendiri.


Laporan itu tertuang dengan nomor laporan polisi : LP/1239/B/IX/2022/SPKT/POLSEK SUNGGAL tanggal 10 September 2022.


Mirisnya lagi, apa yang dituduhkan terhadap anaknya, Sawinah Nasution selaku ibu kandung Can menilai kasus yang menjerat anaknya dinilai terkesan dipaksakan dan mengada-ngada.


Sebab, Sawinah mengaku anaknya tidak pernah ada niat sedikitpun melakukan penggelapan hp milik Fathia Qadreza yang telah dipacari anaknya selama 2 tahun.


Minta Perlindungan Hukum ke Kapolri dan Kapolda Sumut 


Oleh karenanya, Ia meminta perlindungan hukum ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak terkait kasus yang disangkakan Polsek Medan Sunggal dengan pasal penggelapan atau penipuan.


"Saya meminta kepada bapak Kapolri, bapak Kapolda Sumut dan jajarannya serta pak Jokowi agar memberikan perlindungan hukum terhadap kami, khususnya Cecar anak saya yang dituduh melakukan penggelapan dan penipuan berupa handphone (hp) milik pacarnya sendiri," kata ibu Cecar, Sawinah Nasution didampingi Jefry selaku abang sepupu dan adik kandung Cecar, M Rizki kepada wartawan, Rabu, 05 Oktober 2022 lalu.


Sebab menurut Sawinah Nasution, anaknya tidak pernah melakukan penggelapan handphone seperti apa yang dilaporkan oleh Fathia Qadreza ke Polsek Medan Sunggal dan mengakibatkan anaknya ditangkap 'bak teroris' dan ditahan.


Diceritakan Sawinah, peristiwa itu bermula pada pertengahan bulan September 2022, anaknya yakni Cecar, ketika itu terlibat cekcok dengan pacarnya Fathia Qadreza (pelapor).


Setau bagaimana, saat cekcok tersebut, handphone milik Fathia terlempar. Lalu Cecar langsung meninggalkan Fathia di lokasi tersebut untuk menghindari cekcok yang berkepanjangan.


"Namun, pas sampai di rumah anak saya masih kepikiran karena meninggalkan pacarnya, lalu anak saya mengajak adiknya untuk menemani ke lokasi kejadian cekcok tersebut. Pada saat tiba di lokasi, si Fathia tidak berada di lokasi, sementara, anak saya melihat handphone milik pacarnya yang sebelumnya terlempar di rumput, lalu anak saya mengambil handphone tersebut untuk di simpan," sebut wanita berusia 59 tahun itu.


Keesokan harinya, belum sempat untuk memulangkan, anak saya mendapat job pekerjaan di Tebing Tinggi selama 2 minggu.


"Nah, ketika anak saya pulang ke Medan, dia (Cecar-red) langsung menghubungi pacarnya untuk memulangkan handphone tersebut. Kemudian si pacarnya meminta agar bertemu di depan Hotel Saka," ujarnya.


Kemudian, sambung Sawinah, anaknya langsung menuju lokasi mengendarai sepeda motor milik adiknya dengan membawa handphone tersebut yang diletakkan di dashboard sepeda motor.


"Setelah sampai di lokasi, anak saya ketemu dengan pacarnya, namun belum sempat memberi handphone, anak saya langsung disergap beberapa orang yang mengaku polisi dari Polsek Sunggal, dan membawa anak saya beserta sepeda motor yang dikendarainya," katanya.


Anehnya, kata wanita paruh baya itu, handphone yang sebelumnya diletakkan anaknya di dashboard sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi.


"Anak saya tidak ada niat untuk mengambil handphone seharga Rp1,3 juta itu, apalagi itu milik pacarnya yang sudah berpacaran selama 2 tahun. Kenapa anak saya dituduhkan melakukan penggelapan atau penipuan," katanya.


Kejanggalan Penangkapan 


Sementara itu, Jefry yang merupakan abang sepupu Cecar juga mempertanyakan prosedur terkait penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Medan Sunggal terhadap adiknya.


Sebab, Ia menilai penangkapan yang dilakukan terhadap adiknya dinilai melanggar Standar Operasi Prosedur (SOP) kepolisian dikarenakan tidak ada pemanggilan terlebih dahulu terhadap adiknya.


"Adik saya langsung disergap dan ditangkap ketika adik ketemu dengan pacarnya. Adik saya bukan teroris dan bukan bandar Narkoba yang diperlakukan seperti itu," tegasnya.


Selain itu, ia juga mempertanyakan terkait pasal penggelapan dan penipuan yang disangkakan pihak Polsek Medan Sunggal terhadap adiknya.


"Dari mana dasarnya adik saya diterapkan pasal penggelapan dan penipuan. Apa rupanya yang digelapkan adik saya dan ditipu adik saya. Masa hanya gara-gara dia menyimpan hp pacarnya langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Sunggal," sebutnya.


Tak hanya itu, terkait dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan  oleh Polsek Medan Sunggal, dirinya merasa aneh. Sebab Polsek Sunggal menerbitkan 2 SPDP.


"Gimana bisa penyidik Polsek Medan Sunggal bisa menerbitkan 2 SPDP. Pertama ditujukan kepada Kepala Cabang Kejari Deli Serdang di Labuhan Deli dan kepada Kepala Kejari Medan tertanggal 30 September 2022 dan ditandatangani oleh Kapolsek Medan Sunggal Kompol Chandra Yudha," ujarnya.


Terkait hal itu, dirinya meminta perlindungan hukum dan atensi dari Kapolri, Kapolda Sumut merespon kasus yang dialami adiknya.


"Saya meminta kepada bapak Kapolri, bapak Kapolda agar kiranya kasus ini bisa menjadi atensi, dan dapat memeriksa oknum-oknum yang diduga mempermainkan hukum terhadap masyarakat kecil," pungkasnya. (rfn)