Notification

×

Iklan

Iklan

Hakim PN Medan Vonis Bebas Sopir Truk Tangki Air Terdakwa Lakalantas Maut

Kamis, 10 November 2022 | 19:58 WIB Last Updated 2022-11-10T12:59:37Z

Majelis hakim yang diketuai Arfan Yani saat membacakan putusan terhadap terdakwa Zulkarnain Hasibuan di ruang 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 10 November 2022. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Zulkarnain Hasibuan (41) terdakwa lakalantas maut yang menewaskan korban Hilal Faiz Primoputro. Sopir truk tangki air tersebut dinilai tak terbukti bersalah seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan.


Menurut majelis hakim diketuai Arfan Yani, terdakwa yang merupakan warga Jalan Rawa Gang Sayur, Kecamatan Medan Denai tersebut dinilai tidak terbukti bersalah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas korban Hilal Faiz Primoputro hingga meninggal dunia.


"Mengadili, membebaskan terdakwa Zulkarnain Hasibuan dari semua dakwaan penuntut umum dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," tegas hakim Arfan Yani di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 10 November 2022.


Selain itu, dalam nota putusan majelis hakim pada persidangan yang digelar secara video teleconference (virtual) tersebut, juga memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan itu diucapkan.


Menanggapi vonis bebas itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting yang diwakili JPU Paulina menyatakan pikir-pikir.


Sebab pada persidangan sebelumnya, JPU Risnawati Ginting meminta agar terdakwa Zulkarnain Hasibuan dijatuhi hukuman selama 4 tahun pidana penjara karena dinilai melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam dakwaan pertama.


Mengutip dakwaan JPU Risnawati Ginting mengatakan perkara itu bermula pada 18 Juli 2022 lalu, sekira pukul 02.30, terdakwa sedang mengendarai satu unit Mitsubishi truk Canter tangki air warna kuning bersama saksi Tohap Hutahaean yang sedang tidur berada di posisi bangku penumpang. 


"Terdakwa dari Jalan Pertempuran simpang lampu merah Jalan Brayan menuju ke Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan dan saat di Jalan KL Yos Sudarso melintas satu unit sepeda motor Yamaha N Max tanpa nomor plat yang dikendarai oleh korban Hilal Faiz Primoputro," kata JPU Risnawati Ginting.


Lanjut dikatakan JPU, korban saat itu berboncengan dengan saksi Abraham Alpin Sitepu dan ingin mendahului mobil truk tangki air kemudian korban dari arah sebelah kiri.


"Namun stang sebelah kanan yang dikendarai korban mengenai besi belakang sebelah kiri truk tangki air, sehingga korban terjatuh ke dalam kolong dan terlindas ban depan sebelah kiri. Sedangkan saksi Abraham Alpin Sitepu dan sepeda motor yang dikendarai korban terjatuh ke sebelah kiri jalan," urai JPU Risnawati Ginting.


Kemudian, sambung JPU, terdakwa melanjutkan truk tangki air yang dikendarainya dengan kencang untuk melarikan diri. Akibat perbuatan tersebut korban Hilal Faiz Primoputro meninggal dunia di tempat sedangkan saksi Abraham Alpin Sitepu mengalami luka diwajah.


"Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 64/RSU-IPI/VII/2022 dari RSU Imelda Pekerja Indonesia tanggal 18 Juli 2022, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban Hilal Faiz Primoputro dan pada pemeriksaan ditemukan

luka robek di dahi kanan ukuran 2 cm, luka lecet di seluruh dada bagian atas, luka lecet di lengan kiri dan lengan kanan," pungkas JPU Risnawati Ginting. (rfn)