Notification

×

Iklan

Iklan

Ini 3 Cara Cek Pelat Nomor Kendaraan Online Tanpa ke Samsat

Minggu, 13 November 2022 | 23:29 WIB Last Updated 2022-11-13T16:29:40Z

Ilustrasi. Cara cek plat nomor kendaraan online tanpa ke Samsat. (Syailedra Hafiz/detik.com)

ARN24.NEWS
– Pengguna perlu tahu jika cek pelat nomor kendaraan bisa dilakukan secara online tanpa harus repot ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap alias Samsat sesuai domisili.


Cara cek pelat nomor kendaraan online tanpa ke Samsat mudah dilakukan. Pengguna bisa memilih ingin memeriksa melalui aplikasi, website, sampai SMS.


Perlu diketahui, cek pelat nomor online penting dilakukan untuk mengetahui legalitas mobil atau motor. Jika kendaraan tersebut legal, maka nomor pelatnya akan terdaftar di Samsat sesuai kepemilikan.


Sebaliknya, jika nomor pelat terdaftar bukan sesuai kepemilikannya, maka bisa dipastikan kendaraan tersebut ilegal. Misalnya, merupakan kendaraan bekas pencurian.


Nah, dengan cek pemilik pelat nomor online ini, maka pengguna bisa lebih berhati-hati. Selain itu, cek nomor pelat ini juga semakin mudah dengan online.


Berikut cara cek pelat nomor kendaraan secara online, yakni melalui aplikasi, website, dan SMS.


1. Cara Cek pelat Nomor Kendaraan via Aplikasi

Saat ini, sejumlah kantor Samsat daerah telah mengembangkan aplikasi untuk cek pelat nomor kendaraan. Aplikasi cek pelat nomor ini tersedia di App Store maupun Google Play Store.


Namun perlu diketahui, masing-masing kantor Samsat daerah memiliki aplikasi yang berbeda-beda. Pengguna tinggal mengunduh aplikasi tersebut sesuai wilayah domisili kendaraan.


Berikut ini sebagai contoh merupakan cara cek pelat nomor online Jakarta melalui aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta. Pengguna bisa cek pelat nomor Jakarta tanpa NIK.


Namun, informasi yang diberikan tidak selengkap jika mencari disertai NIK. Berikut cara cek pelat nomor kendaraan online tanpa ke Samsat dengan aplikasi tersebut.


Unduh aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta di App Store atau Google Play Store

Buka aplikasi

Masukkan email pengguna

Masukkan pelat nomor kendaraan yang akan dicek legalitasnya

Masukkan NIK

Klik 'Cari'

Sistem Samsat DKI Jakarta akan menampilkan informasi mengenai kepemilikan kendaraan, mulai dari pelat nomor, warna pelat, CC kendaraan, merek, model, tipe, tahun pembuatan, warna, jenis BBM yang digunakan, masa pajak, masa STNK, nilai jual kendaraan, sampai status dan besaran pajak kendaraan.

Selain melalui aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta, berikut daftar aplikasi cek pelat nomor kendaraan untuk wilayah lain di Indonesia.


Jawa Barat: Sambara

Jawa Tengah: Sakpole e-Samsat Jateng

Jawa Timur: e-Smart Samsat Jatim

Yogyakarta: Pajak Kendaraan Yogyakarta

Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh

Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Lampung

Kepulauan Riau: e-Samsat Kepri

Kalimantan Utara: e-Samsat Kalimantan Utara

Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut

Sulawesi Selatan: e-Samsat Sulsel


2. Cara Cek Pelat Nomor Kendaraan via Website

Selain melalui aplikasi, pengguna juga bisa memeriksa legalitas kendaraan melalui situs resmi atau website dari masing-masing kantor Samsat sesuai wilayah domisili.


Namun, hal ini masih terbatas karena belum semua daerah memiliki layanan cek pelat nomor kendaraan melalui website. Berikut ini cara cek pelat nomor kendaraan untuk wilayah Jakarta.


Buka website samsat-pkb2.jakarta.go.id

Masukkan pelat nomor kendaraan sesuai kategori, baik angka maupun huruf

Masukkan NIK

Ceklis 'Saya bukan robot'

Klik 'Cari'

Sistem Samsat DKI Jakarta akan menampilkan informasi mengenai kepemilikan kendaraan secara lengkap

Selain DKI Jakarta, beberapa wilayah lain yang juga menyediakan layanan cek pelat nomor kendaraan melalui website, yaitu Samsat Jawa Barat di bapenda.jabarprov.go.id/infopkb dan Samsat Jawa Timur di info.dipendajatim.go.id/esamsat.


3. Cara Cek Pelat Nomor Kendaraan via SMS

Berikut cara cek pelat nomor kendaraan melalui SMS. Masing-masing wilayah Samsat memiliki nomor layanan yang berbeda-beda.


Pengguna hanya perlu mengirim SMS ke nomor layanan Samsat sesuai wilayah masing-masing. Berikut caranya.


Jakarta

Ketik METRO(spasi)nomor kendaraan, lalu kirim ke 1717


Jawa Barat

Ketik INFO(spasi)nomor kendaraan, lalu kirim ke08112119211


Jawa Tengah

Ketik JATENG(spasi)nomor kendaraan, lalu kirim ke 9600


Jawa Timur

Ketik JATIM(spasi)nomor kendaraan, lalu kirim ke 7070


Kepulauan Riau

Ketik KEPRI(spasi)nomor kendaraan, lalu kirim ke 9969


Yogyakarta

Ketik DIY(spasi)nomor kendaraan, lalu kirim ke 9600


Demikian cara cek pelat nomor kendaraan online tanpa ke Samsat. Semoga membantu. (uli/fef)