Ilustrasi. Cara cek plat nomor kendaraan online tanpa ke Samsat. (Syailedra Hafiz/detik.com)
ARN24.NEWS – Pengguna perlu tahu jika cek pelat nomor kendaraan bisa dilakukan secara online tanpa harus repot ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap alias Samsat sesuai domisili.
Cara cek pelat nomor kendaraan online tanpa ke Samsat mudah dilakukan. Pengguna bisa memilih ingin memeriksa melalui aplikasi, website, sampai SMS.
Perlu diketahui, cek pelat nomor online penting dilakukan untuk mengetahui legalitas mobil atau motor. Jika kendaraan tersebut legal, maka nomor pelatnya akan terdaftar di Samsat sesuai kepemilikan.
Sebaliknya, jika nomor pelat terdaftar bukan sesuai kepemilikannya, maka bisa dipastikan kendaraan tersebut ilegal. Misalnya, merupakan kendaraan bekas pencurian.
Nah, dengan cek pemilik pelat nomor online ini, maka pengguna bisa lebih berhati-hati. Selain itu, cek nomor pelat ini juga semakin mudah dengan online.
Berikut cara cek pelat nomor kendaraan secara online, yakni melalui aplikasi, website, dan SMS.
1. Cara Cek pelat Nomor Kendaraan via Aplikasi
Saat ini, sejumlah kantor Samsat daerah telah mengembangkan aplikasi untuk cek pelat nomor kendaraan. Aplikasi cek pelat nomor ini tersedia di App Store maupun Google Play Store.
Namun perlu diketahui, masing-masing kantor Samsat daerah memiliki aplikasi yang berbeda-beda. Pengguna tinggal mengunduh aplikasi tersebut sesuai wilayah domisili kendaraan.
Berikut ini sebagai contoh merupakan cara cek pelat nomor online Jakarta melalui aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta. Pengguna bisa cek pelat nomor Jakarta tanpa NIK.
Namun, informasi yang diberikan tidak selengkap jika mencari disertai NIK. Berikut cara cek pelat nomor kendaraan online tanpa ke Samsat dengan aplikasi tersebut.
Unduh aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta di App Store atau Google Play Store
Buka aplikasi
Masukkan email pengguna
Masukkan pelat nomor kendaraan yang akan dicek legalitasnya
Masukkan NIK
Klik 'Cari'
Sistem Samsat DKI Jakarta akan menampilkan informasi mengenai kepemilikan kendaraan, mulai dari pelat nomor, warna pelat, CC kendaraan, merek, model, tipe, tahun pembuatan, warna, jenis BBM yang digunakan, masa pajak, masa STNK, nilai jual kendaraan, sampai status dan besaran pajak kendaraan.
Selain melalui aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta, berikut daftar aplikasi cek pelat nomor kendaraan untuk wilayah lain di Indonesia.
Jawa Barat: Sambara
Jawa Tengah: Sakpole e-Samsat Jateng
Jawa Timur: e-Smart Samsat Jatim
Yogyakarta: Pajak Kendaraan Yogyakarta
Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh
Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Lampung
Kepulauan Riau: e-Samsat Kepri
Kalimantan Utara: e-Samsat Kalimantan Utara
Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut
Sulawesi Selatan: e-Samsat Sulsel
2. Cara Cek Pelat Nomor Kendaraan via Website
Selain melalui aplikasi, pengguna juga bisa memeriksa legalitas kendaraan melalui situs resmi atau website dari masing-masing kantor Samsat sesuai wilayah domisili.
Namun, hal ini masih terbatas karena belum semua daerah memiliki layanan cek pelat nomor kendaraan melalui website. Berikut ini cara cek pelat nomor kendaraan untuk wilayah Jakarta.
Buka website samsat-pkb2.jakarta.go.id
Masukkan pelat nomor kendaraan sesuai kategori, baik angka maupun huruf
Masukkan NIK
Ceklis 'Saya bukan robot'
Klik 'Cari'
Sistem Samsat DKI Jakarta akan menampilkan informasi mengenai kepemilikan kendaraan secara lengkap
Selain DKI Jakarta, beberapa wilayah lain yang juga menyediakan layanan cek pelat nomor kendaraan melalui website, yaitu Samsat Jawa Barat di bapenda.jabarprov.go.id/infopkb dan Samsat Jawa Timur di info.dipendajatim.go.id/esamsat.
3. Cara Cek Pelat Nomor Kendaraan via SMS
Berikut cara cek pelat nomor kendaraan melalui SMS. Masing-masing wilayah Samsat memiliki nomor layanan yang berbeda-beda.
Pengguna hanya perlu mengirim SMS ke nomor layanan Samsat sesuai wilayah masing-masing. Berikut caranya.
Jakarta
Ketik METRO(spasi)nomor kendaraan, lalu kirim ke 1717
Jawa Barat
Ketik INFO(spasi)nomor kendaraan, lalu kirim ke08112119211
Jawa Tengah
Ketik JATENG(spasi)nomor kendaraan, lalu kirim ke 9600
Jawa Timur
Ketik JATIM(spasi)nomor kendaraan, lalu kirim ke 7070
Kepulauan Riau
Ketik KEPRI(spasi)nomor kendaraan, lalu kirim ke 9969
Yogyakarta
Ketik DIY(spasi)nomor kendaraan, lalu kirim ke 9600
Demikian cara cek pelat nomor kendaraan online tanpa ke Samsat. Semoga membantu. (uli/fef)