Notification

×

Iklan

Iklan

Kakek 72 Tahun Diduga Bunuh Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Sungai dalam Karung Tanpa Busana

Selasa, 29 November 2022 | 11:52 WIB Last Updated 2022-11-29T04:52:48Z

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Diduga pelaku saat membonceng korban sebelum akhirnya ditemukan tewas. (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS –Polisi menetapkan kakek berusia 72 tahun, warga Pasar XI, Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang, berinisial R sebagai tersangka kasus pembunuhan wanita bernama Fitri (32). 


Sebelumnya, jasad korban ditemukan di pinggir Sungai Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.


Polisi mengatakan hasil autopsi korban menunjukkan adanya penggumpalan darah di kepala. Hal itu terjadi karena adanya benturan benda tumpul di bagian belakang kepala korban.


"Dia (R) telah kita tetapkan jadi tersangka kasus pembunuhan terkait wanita yang kemarin ditemukan tewas di Sungai Amplas. Penetapan itu mengacu dari hasil autopsi yang didapati ada pengumpulan darah di bagian belakang kepala Fitri akibat benturan benda tumpul," kata Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa (29/11/2022).


Fathir kemudian mengatakan, dari hasil analisis rekaman CCTV, Fitri dibawa oleh R sebelum akhirnya ditemukan tewas. Selain luka akibat benda tumpul di bagian belakang kepala, hasil autopsi mengindikasikan Fitri diperkosa.


Pada kesempatan terpisah, dilansir detikSumut, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir menjelaskan, Fitri ditemukan tewas pada Selasa (22/11/2022). Kondisi jasad korban saat itu terbungkus karung dan tanpa busana.


"Pengakuan keluarga, Fitri yang tewas dengan kondisi terbungkus karung ini punya keterbelakangan mental. Jadi biasanya dibawa bersama dengan ibunya minta-minta," kata Faidir. (dts)