Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Medan Tetapkan Mantan Kadis PPKB Provinsi Sumut Tersangka Korupsi

Jumat, 11 November 2022 | 19:26 WIB Last Updated 2022-11-11T12:26:30Z

H (kerudung ping) saat diboyong Tim Kejari Medan untuk ditahan ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Kadis PPKB) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berinisial H sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Perabot/Furniture/Meubelair pada Tahun Anggaran 2020. 


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, H langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II A Medan, Jumat (11/11/2022).


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Intelijen Simon menjelaskan, karena telah memiliki permulaan yang cukup guna menetapkan H sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan Perabot/Furniture/Meubelair di Dinas PPKB Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2020.


"Selain itu, penyidik Pidsus Kejari Medan juga telah menemukan fakta dan data bahwa telah terjadi kehilangan mobil inventaris Provinsi Sumut berupa sebuah mobil Fortuner milik Dinas PPKB Provinsi Sumut," ujar Simon didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza.


Dikatakan Simon, atas perbuatan H yang menyebabkan kerugian negara sekitar 400 juta tersebut, H langsung dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.


"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya. (sh)