Notification

×

Iklan

Iklan

Pemko Buka Pendaftaran Seleksi PPPK Untuk 121 Tenaga Kesehatan dan 1.057 Guru

Jumat, 11 November 2022 | 19:37 WIB Last Updated 2022-11-11T12:37:58Z

Informasi penerimaan ASN PPPK Pemko Medan Tahun 2022. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Pemerintah Kota (Pemko) Medan membuka penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.


Hal itu dikatakan Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Medan, Sutan Tolang Lubis saat dilansir medanbisnisdaily.com, Jumat (11/11/2022).


Sutan mengatakan, penerimaan ASN PPPK itu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 778 Tahun 2022 Tanggal 9 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2022 dan Surat Wali Kota Medan Nomor 810/3153 tanggal 31 Oktober 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2022.


"Formasi pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional tenaga kesehatan sebanyak 121 formasi. Kemudian formasi PPPK jabatan fungsional guru sebanyak 1.057 formasi," sebutnya.


Ia melanjutkan, formasi PPPK jabatan fungsional tenaga kesehatan dapat dilamar dengan kriteria eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).


"Atau tenaga kesehatan non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan paling lambat tanggal 1 April 2022," sambungnya.


Sementara formasi PPPK jabatan fungsional guru dapat dilamar dengan kriteria pelamar prioritas I, terdiri atas:

-THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

-Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

-Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleski PPPK JF Guru tahun 2021;

-Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF guru Tahun 2021.


"Kemudian pelamar prioritas II, merupakan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)," ucapnya. (sh/mbd)