Notification

×

Iklan

Iklan

Kirim 20 Gram Sabu ke PN Rangkas Bitung, Brigadir Wisnu Wardhana Divonis 6 Tahun Bui

Selasa, 22 November 2022 | 17:51 WIB Last Updated 2022-11-22T11:45:27Z

Msjelis hakim saat membacakan putusannya kepada oknum anggota Polrestabes Medan Brigadir Wisnu Wardhana. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS – Oknun anggota Polrestabes Medan Brigadir M Wisnu Wardhana akhirnya divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/11/2022) sore.  Oknum bintara ini dinilai terbukti bersalah mengirimkan 20 gram sabu ke PN Rangkas Bitung melalui paket dari Medan.


Selain hukuman penjara, Brigadir Wisnu juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.


“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsidair 2 bulan kurungan,” tegas majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi.


Hakim Ahmad menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.


“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebut hakim.


Menurut hakim, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, terdakwa adalah anggota Polri.


"Hal meringankan, terdakwa belum pernah ditahan dan bersikap sopan dalam persidangan," sebut Ahmad.


Usai membacakan amar putusan, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah mengajukan banding atas putusan tersebut atau tidak.


"Pikir-pikir dulu yang mulia," jawab Brigadir Wisnu.


Diketahui putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut Umum (JPU) Maria F R Tarigan yang menuntutnya selama 12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan kurungan.


Sebelumnya, JPU Maria F R Tarigan dalam dakwaanya menyebutkan, perkara ini bermula pada Jumat, 13 Mei 2022 sekira pukul 10.54 WIB bertempat di Kantor Agen Jasa Pengiriman Barang TIKI Jalan Haji Adam Malik Kecamatan Medan Barat Kota Medan saksi Numan Bayhaqi dan saksi Firman Nugraha Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara mendapatkan informasi dari masyarakat.


"Kedua personil BNN Sumut ini menerima informasi dari masyarakat adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang dikirim dari TIKI Sumatera Utara dengan tujuan kepada saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian yang akan dikirim ke alamat Pengadilan Negeri Rangkas Bitung Jalan R.A Kartini No. 55 Muara Ciujung Timur Rangkasbitung Kabupaten. Lebak Banten," sebut JPU Maria.


Dikatakan JPU, bahwa satu bungkusan plastik berwarna biru berlogo TIKI berikut dengan nomor resi 660045247246 yang didalamnya berisi satu bungkusan plastik hutam bertuliskan Raja Siagian.


"Didalamnya terdapat dua plastik bening berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 20 gram yang dikirim atas nama pengirim Dewa dari Kota Medan Provinsi Sumatera Utara," bebernya.


Sedangkan penerima dan yang mengambil barang haram tersebut adalah saksi Yudi Rozanata dan saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian.


Saat itu Raja menunggu di Kantor Agen Jasa Pengiriman Barang TIKI Jalan Juanda No. 60 Rangkasbitung Barat Kecamatan, Rangkasbitung Kabupaten, Lebak Provinsi Banten.


Saat saksi Raja mengambil paket sabu tersebut lalu personil BNN Sumut Numan Bayhaqi dan saksi Firman Nugraha langsung melakukan penangkapan terhadap saksi Raja.


"Hasil pemeriksaan personil BNN Sumut dari Raja ditemukan dan disita barang bukti satu buah plastik klip bening yang diberi kode A berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 19,371 gram. Sedangkan satu buah plastik klip bening yang diberi kode B lagi berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,263 gram yang dibungkus dengan plastik pembungkus berwarna hijau," bebernya.


Paket juga dibalut dengan plastik pembungkus berwarna bening yang kemudian dimasukkan di dalam kardus warna putih persegi panjang bertuliskan Ritzon lalu dibungkus kembali dengan plastik berwarna merah dan plastik pembungkus warna hitam pada bagian terluar yang ditempel kertas putih bertuliskan Raja Siagian.


Ketika diinterogasi saksi Raja mengakui bahwa paket tersebut milik saksi Yudi Rozadinata, kemudian personil mangajak Raja untuk mencari saksi Yudi Rozadinata yang berada di PN Rangkas Bitung Jalan R.A Kartini No. 55 Muara Ciujung Timur Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten. 


Akhirnya personil BNN berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi Yudi Rozadinata di ruang kerjanya di Lantai 2 di PN Rangkas Bitung.


Berikutnya pada Minggu, 5 Juni 2022 sekira pukul 00.50 WIB terdakwa berikut barang bukti diserahkan ke Direktorat Resnarkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut. (sh)