Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Tanjungbalai Ungkap Bisnis Narkoba Ibu & Anak (Skala Ketengan Tapi....)

Selasa, 01 November 2022 | 10:00 WIB Last Updated 2022-11-01T03:00:29Z
Barang bukti yang diamankan Polres Tanjungbalai. 

ARN24.NEWS --
Sungguh di luar akal sehat manusia. Untuk mencari nafkah nekat menjual barang haram. Ya, ini terjadi di Tanjungbalai. Seorang ibu dan anaknya 'joint' jual narkoba. Meski sekadar ketengan tapi hasilnya cukup menggiurkan. 

Pengungkapan ini dipapar Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Narkoba Iptu Reynold Silalahi kepada wartawan, Senin (31/10/2022) siang. "Info keberadaan kedua pelaku yang tak lain ibu dan anak jual sabu itu diperoleh dari masyarakat," singkatnya memulai. 

Kedua pelaku yang diamankan yakni HS alias U (47) ibu rumah tangga yang tinggal di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai dan anaknya MA alias FN (24). 

Cerita tertangkapnya ibu dan anak jual sabu ini pada Kamis (27/10/2022) pagi. Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah Pimpinan Kanit I & Kanit II Satnarkoba mendapat laporan bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. 

Dari situ petugas melakukan penyelidikan dan turun ke TKP. Bersamaan, bahwa pelaku HS sedang berada di rumahnya. Personel Satres Narkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah pelaku HS. 

Di sana petugas mendapati pelaku sedang berdiri di depan teras rumahnya. Tanpa buang waktu lagi, petugas meringkus HS. Saat itu ditemukan barang bukti 48 bungkus plastik transparan berada digenggaman tangan kanannya. "Barang itu diduga narkoba jenis sabu dengan berat kotor 9,42 gram,” terang  Iptu Reynold Silalah. 

Setelah tertangkap tangan, petugas melakukan introgasi di rumah pelaku. Tak berapa lama rupanya terlihat seorang pria masuk ke dalam rumah. Pemuda itu adalah M alias FN yang tak lain anak HS. FN secepat kilat berlari mengambil satu plastik asoy warna hitam. 

Plastik itu kemudian dibuang FN ke atas atap rumah tetangganya. Petugas yang tak mau kalah langsung memanjat ke atas atap tersebut. Disaksikan kepala lingkungan setempat, pelaku serta pemilik rumah membuka plastik asoy warna hitam tersebut. 

Ternyata ditemukan dua unit timbangan elektrik, dua buah dompet berwarna merah dan biru serta sabu dengan berat kotor 118,18 gram. Barang lainnya yakni satu bal plastik sedang klip transparan, satu bal plastik kecil klip transparan. 

“Dilakukan pengembangan ke rumah pelaku di Kelurahan Pasar Baru,  Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. Setelah sampai di rumah tersangka tersebut, dilakukan penggeladahan oleh tim didampingi oleh kepling dan kedua pelaku," urainya lagi. 

Hasil penggeledahan itu petugas menyita Rp 127.900.000 yang diduga uang hasil penjualan dari Narkoba. Kepada petugas, ibu dan anak itu mengakui bahwa barang bukti sabu adalah benar milik mereka. 

"Mereka mengaku sabu didapat dari seorang pria. Sejauh ini masih kita lakukan pengembangan dari mana pelaku mendapatkan sabu tersebut," tukas Iptu Reynold Silalahi. 

Lanjut Silalahi, pelaku memperjualbelikan dengan paket kecil harga Rp 50.000 hingga Rp 100.000. Setelah meringkus keduanya, petugas mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 60,42 gram. Satu bungkus plastik besar klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 51,14 gram.

Satu bungkus plastik sedang klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,30 gram. Satu bungkus plastik sedang klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,32 gram. Tujuh bungkus plastik sedang klip transparan berisikan 24 bungkus plastik kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,70 gram.

Lalu, satu bungkus plastik sedang klip transparan yang berisikan 24 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,72 gram. Satu bal plastik sedang klip transparan kosong. 

Satu bal plastik kecil klip transparan kosong. Dua unit timbangan elektrik. Satu buah handphone merk vivo warna hitam. Satu buah handphone merk Vivo warna biru.

Satu buah dompet kain warna merah. Satu buah dompet warna biru. Uang tunai sebesar Rp 630 000, ditemukan di TKP penangkapan. Tiga buah plastik asoy warna hitam. Satu buah tas kulit warna coklat berisikan uang tunai sebesar Rp 127.900.000 dan tiga lembar tisu warna putih. 

Total jumlah keseluruhan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 127,6 gram. (saze/edt)