Notification

×

Iklan

Iklan

Unggah Foto dan Tulis di Story IG 'Cowok Kutel Gadel', Wanita Cantik Ini Jadi Pesakitan

Kamis, 10 November 2022 | 18:06 WIB Last Updated 2022-11-10T11:30:34Z

Terdakwa Sevinia alias Selvina ketika mendengarkan dakwaan dari JPU di ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Sevinia alias Selvina (25) warga Jalan STM Ujung Komplek Green Park, Blok Oliv AA 101, Kecamatan Medan Johor duduk di kursi 'pesakitan' untuk menjalani sidang perdananya di ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 10 November 2022.


Wanita cantik itu didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.


Yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.


Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Panggabean mengatakan perkara berawal pada Senin, 28 Desember 2020, di Jalan Bhayangkara Komplek Krakatau Point C7, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.


"Saat itu korban Franky melihat terdakwa Sevinia alias Selvina membuat postingan di insta story akun Instagram Selvi_id_Shop milik terdakwa dengan tulisan “ini lakik kau, kau ngaca dl lihat lakik kau kau ini, bentuknya gmna akuuuuu sma yg kyk gini..kau yg cocok sma ini kutel, aduh Tuhan, maaf” Y say sorry y ko aku pos biar binik mu sdr dl g level ku yang kek gini punya aku putih masa sma goda yg kek gini” dengan memposting foto saksi korban di insta story akun Instagram milik terdakwa tersebut," kata JPU Evi di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu. 


Terdakwa Sevinia alias Selvina ketika mendengarkan dakwaan dari JPU di ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Foto: Istimewa)


Selanjutnya, kata JPU, terdakwa membuat postingan kedua pada insta story akun Instagram milik terdakwa tersebut dengan memperlihatkan foto suami terdakwa dengan memposting kata-kata “gmn aku bs menggoda cow kutel gadel kyk gtu bentuknya kau liat dl pakek matamu bandingkan aku punya bru x ini aku pos ya” dengan memposting foto suami terdakwa di insta story akun Instagram milik terdakwa tersebut.


"Kemudian saksi korban yang melihat postingan insta story akun Instagram milik terdakwa tersebut merasa terhina, karena terlihat dari postingan insta story terdakwa tersebut seolah-seolah terdakwa memberikan perbandingan antara saksi korban dengan suami terdakwa dan kata-kata yang diucapkan oleh terdakwa pada insta story akun Instagram milik terdakwa tersebut," sebutnya.


"Yakni dengan mengatakan saksi korban “kutel dan gadel” telah menyerang fisik atau tubuh saksi korban atau telah menghina fisik atau tubuh saksi korban sehingga membuat nama baik saksi korban menjadi tercemar dan terhina serta membuat saksi korban malu kepada orang lain yang sudah melihat postingan terdakwa tersebut," tambah JPU Evi Panggabean.


Dikatakan JPU, dimana akun Instagram milik terdakwa dapat dilihat atau diakses oleh semua orang baik orang yang mengenal saksi korban maupun yang tidak mengenal saksi korban karena terdakwa memiliki pengikut sebanyak 21.000.


"Korban yang tidak menerima perbuatan terdakwa karena telah menghina dan mencemarkan nama baik korban di media sosial, sehingga dapat dilihat ataupun diketahui oleh khalayak ramai lalu korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut," pungkasnya. (rfn)