Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Medan Berobat Gratis Cuma Pakai KTP, Tapi Ini Syarat dan Ketentuannya!

Rabu, 30 November 2022 | 12:02 WIB Last Updated 2022-11-30T05:02:05Z

Wali Kota Medan, Bobby Nasution ketika menerima kunjungan Kepala BPJS Kesehatan Kota Medan, Sari Quratul Aini, di Balai Kota Medan, Senin (28/11/2022). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kabar gembira bagi warga Kota Medan. Terhitung mulai 1 Desember 2022, seluruh warga bisa berobat secara gratis di semua rumah sakit di Kota Medan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan hanya menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Namun ini syarat dan ketentuannya.


Berikut syarat dan ketentuan warga Medan bisa berobat gratis di rumah sakit (RS):

1. Yang memiliki BPJS Kesehatan aktif, baik yang mandiri, pekerja maupun yang gratis dari pemerintah.


2. Yang memiliki BPJS Kesehatan mandiri kelas I, II, III yang tidak aktif karena tunggakan, dengan persyaratan:

a. harus bersedia dipindahkan ke kategori gratis kelas III bantuan pemerintah dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang sudah disediakan di RS. Saat sudah masuk daftar peserta kelas III gratis, maka tunggakan akan tersimpan (tidak perlu dilunasi) dan tidak kena denda layanan 5%.

b. Dirawat di ruang kelas 3 dan tidak bisa naik kelas perawatan.

c. Hanya bisa pindah kembali ke mandiri sesudah 12 bulan sejak menjadi peserta gratis kelas III. Tunggakan yangh tersimpan harus dilunasi terlebih dahulu.


3. Penduduk Kota Medan yang belum memiliki BPJS.

Bagi yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan saat akses layanan bisa langsung dilayani. Dengan NIK (KTP) mereka akan didaftarkan langsung jadi peserta BPJS Kesehatan yang segera aktif 3x24 jam hari kerja


Mekanisme pelayanan tetap seperti biasa secara umum dengan sistem rujukan berjenjang. Namun kalau dalam kondisi emergency bisa langsung ke rumah sakit.


Diketahui, saat ini Kota Medan telah mencapai angka kepesertaan BPJS Kesehatan sebesar hampir 96% dari jumlah penduduk.


Atas capaian ini, tugas Pemko Medan selanjutnya melalui perangkat terkait adalah mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat secara massif. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu ragu untuk meminta pelayanan kesehatan.


"Saya minta Pak Asisten Pemerintahan sampaikan ke semua jajaran baik dari tingkat kecamatan, kelurahan hingga ke lingkungan untuk mensosialisasikan hal ini. Dengan begitu tidak ada lagi masyarakat yang ketakutan untuk datang ke fasilitas layanan kesehatan karena masalah ekonomi yang dirasa kurang memadai," kata Bobby Nasution ketika menerima kunjungan Kepala BPJS Kesehatan Kota Medan, Sari Quratul Aini, di Balai Kota Medan, Senin (28/11/2022) lalu.


Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kota Medan Sari Quratul Aini mengungkapkan jika angka kepesertaan BPJS Kesehatan Kota Medan jadi jumlah paling besar di Sumatera Utara.


"Nanti setiap masyarakat yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) apabila ia belum terdaftar atau belum aktif karena menunggak itu bisa dialihkan menjadi pembiayaan peserta bantuan iuran (PBI). Sebab, semua sistem kita di rumah sakit telah terintegrasi. Kami yakin ini juga jadi wujud keseriusan Pemko Medan untuk mewujudkan Kota Medan yang berkah, maju dan kondusif," bilang Sari. (sh)