Notification

×

Iklan

Iklan

3.501 Napi di Sumut dapat Remisi Natal Tahun Ini, 31 Diantaranya Langsung Bebas

Minggu, 25 Desember 2022 | 16:17 WIB Last Updated 2022-12-25T09:17:16Z

Ilustrasi. Sebanyak 3.501 narapidana (napi) yang ada di Sumatera Utara (Sumut) memperoleh remisi khusus hari raya Natal 2022. Dari jumlah tersebut, 31 orang diantaranya langsung bebas pada hari Natal, Minggu (25/12/2022).

ARN24.NEWS
– Sebanyak 3.501 narapidana (napi) yang ada di Sumatera Utara (Sumut) memperoleh remisi khusus hari raya Natal 2022. Dari jumlah tersebut, 31 orang diantaranya langsung bebas pada hari Natal, Minggu (25/12/2022).


Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyanto mengatakan, remisi diberikan kepada 2.608 orang narapidana kasus kriminal umum, 11 orang narapidana PP 28 Tahun 2006, dan 882 orang narapidana PP 99 Tahun 2012.


"Remisi diberikan satu hingga dua bulan. Persyaratan napi memperoleh remisi, berkelakuan baik, dan telah menjalani pidana enam bulan," kata Erwedi.


Hingga saat ini, sambung Erwedi, jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan se-Sumut sebanyak 33.811 orang. 


"Rinciannya, narapidana laki-laki berjumlah 24.555 orang dan narapidana perempuan berjumlah 1.114 orang. Untuk tahanan laki-laki 7.825 orang, dan tahanan perempuan 317 orang," pungkasnya. (rfn)