Notification

×

Iklan

Bupati Humbahas Dilaporkan ke Poldasu Dugaan Penggelapan Dana Partai Rp 338 Juta

Minggu, 11 Desember 2022 | 14:18 WIB Last Updated 2022-12-11T07:18:20Z

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda. (Foto: dokumen)

ARN24.NEWS
– Pengurus DPC PDI Perjuangan Humbang Hasundutan (Humbahas) melaporkan Bupati Humbahas, DB, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut atas dugaan penggelapan dana partai tahun 2020.


Sekretaris DPC PDIP Humbahas, Kepler Torang Sianturi saat dikonfirmasi wartawan via selulernya Jumat (9/12/2022) membenarkan laporan tersebut.


Dia mengatakan, dugaan penggelapan dana partai itu terjadi saat DB masih menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Humbahas. Saat itu DB memerintahkan sekretaris dan bendahara partai untuk menarik uang partai dari bank dan memberikannya kepada adik kandungnya, PB, untuk keperluan pilkada 2020.


Namun hingga saat ini, lanjut dia, pertanggungjawaban uang yang diserahkan dengan bukti kwitansi bermaterai itu tidak dapat dilakukan oleh DB. Atas dasar itulah pihaknya menempuh jalur hukum dengan melaporkan DB atas dugaan penggelapan dana partai.


“Benar, kita sudah laporkan saudara DB ke Polda Sumut atas dugaan penggelapan dana partai tahun 2020 Rp338.200.000,” kata Kepler.


Lebih lanjut dia menjelaskan, atas laporannya itu, pihaknya sebagai pelapor telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sumut dan seluruh keterangan yang mereka sampaikan telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). 


Sementara untuk terlapor DB, kata dia, belum diketahui apakah sudah dipanggil penyidik Polda Sumut atau belum.


“Untuk kasus itu, kami empat orang dari pengurus DPC PDIP Humbahas yaitu, Ketua, Bendahara, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Humbahas dan Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumban Gaol telah di BAP pada Senin (5/12/2022) lalu. Kalau untuk terlapor saya belum tahu. Namun untuk PB (adik kandung bupati), kayaknya sudah ada panggilan,” katanya.


Dia menambahkan, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya di internal partai terlebih dahulu menjalankan mekanisme yang berlaku dengan memanggil DB untuk mempertanggungjawabkan dana partai tersebut. 


Namun hingga 3 kali pemanggilan, DB tidak pernah menghadiri panggilan itu. Sehingga dilaporkan ke DPD dan DPP PDIP. (sh/sib)