Notification

×

Iklan

Iklan

Duel Maut di Mandala By Pass (Istri Dihina Batu Bicara)

Kamis, 22 Desember 2022 | 10:34 WIB Last Updated 2022-12-22T03:34:34Z

ARN24.NEWS --
Duel maut terjadi di Jalan Mandala simpang Pukat VI, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Seorang di antara lawan tarung itu meninggal dunia, setelah terlebih dahulu dibawa ke rumah sakit. Kejadian dipicu atas hinaan yang dianggap tak masuk akal. Begini kisahnya!

Adalah Joni Pranata Simanjuntak yang merupakan korban meninggal dunia. Laki 25 tahun itu diketahui tinggal di Jalan Tangguk Bongkar VII No 39, Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatam Medan Denai. Korban tewas akibat kehabisan darah yang keluar dari kepalanya. 

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (20/12/2022) sekira pukul 19.30 WIB, di Jalan Mandala simpang Pukat VI, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Informasi diperoleh, Rabu (21/12/2022), kejadian saat korban baru pulang dari mencari nafkah. 

Korban yang sehari sopir angkot ini bertemu dengan pelaku, Alfred Meyer Sitohang. Saat bertemu itu, pelaku ngamuk. Pasalnya, korban disebut-sebut kerap menghina istrinya. Bahkan sang istri dibilang wanita malam. Mendapat kabar tak sedap, membuat pria 25 tahun tersebut naik pitam. 

Tepat di lokasi kejadian, keduanya perang mulut. Emosi antara korban dan pelaku tak terkendali. Mereka saling adu kuat layaknya di arena pertarungan. Hanya saja, ketika korban berusaha bangkit, pelaku langsung mengambil batu bata yang berada di dekatnya. Sejurus itu pula batu bata dilemparkan korban. 

Tepat mengena ke kepala korban hingga akhirnya terjatuh. Tubuhnya bersimbah darah. Tak pelak, warga yang melihat kejadian itu langsung berdatangan. Takut diramaikan massa, pelaku yang tak lain merupakan tetangga korban itu langsung lari seribu. 


Kegaduhan tersebut terdengar petugas Polsek Percut Sei Tuan. "Ya, personel kita langsung menuju lokasi dan menemukan korban sudah bersimbah darah," ujar Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan. 

Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka-luka dan dilarikan ke RS Muhammadiyah. Hanya saja pihak RS Muhammadiyah merujuk korban ke RSUD Pirngadi Medan karena kondisinya sudah parah. 

"Korban meninggal dunia di RSUD Pirngadi Medan," tambah Kapolsek Kompol Agustiawan.
Mendapati pelaku kabur, malam itu personel Polsek Percut Sei Tuan melakukan perburuan. Dari informasi sejumlah saksi, diketahui bahwa pelaku berada di rumah saudaranya di alan Mapelindo, Medan Perjuangan. 

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu J Simamora, pelaku berhasil diringkus tak lama setelah peristiwa itu terjadi. 

“Barang bukti yang kita amankan, batu bata dan atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara” tandas Agus. (saze/edt)