Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Dugaan 'Raibnya' Dana Pensiunan Karyawan Bank Sumut, Kejatisu: Sudah Tahap Penyelidikan

Jumat, 30 Desember 2022 | 12:47 WIB Last Updated 2022-12-30T05:49:50Z

Gedung PT Bank Sumut. (Foto: INT)

ARN24.NEWS
– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan kasus dugaan 'raibnya' dana pensiunan karyawan PT Bank Sumut senilai Rp15 miliar sudah tahap penyelidikan.
Artinya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejati Sumut belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.


"Sejauh ini, Pidsus Kejati Sumut sudah melakukan tahap penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa tentang kebenaran yang ada terkait kasus dugaan raibnya dana pensiunan karyawan PT Bank Sumut," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada arn24.news, Jumat, 30 Desember 2022.


Dikatakan Yos, tim Pidsus Kejati Sumut sudah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangannya. "Saat ini, tim Pidsus sudah meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk manajemen Bank Sumut," ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.


Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Bank Sumut Doni Valentino ketika dikonfirmasi arn24.news mengaku sudah pensiun dari Bank Sumut. "Maaf saya sudah pensiun dari Bank Sumut," ujarnya.


Hal itu juga dibenarkan, Alvan yang ditunjuk menjadi Pj Humas Bank Sumut. "Kebetulan pak Doni sedang menjalani masa persiapan pensiun, saya menggantikan beliau sementara sampai ditunjuk yang definitif bang," katanya kepada arn24.news.


Ia mengatakan bahwa antara Bank Sumut dan Dana Pensiun (Dapen) terpisah. "Bisa kami sampaikan juga, sebagai informasi antara Bank Sumut dan Dapen terpisah, entitas yang berbeda," sebutnya sembari meminta agar langsung mempertanyakan kasus tersebut ke pihak Dapen. 


Kendati demikian, Ia menegaskan bahwa Bank Sumut menghormati proses hukum. "Secara prinsip, Kami Bank Sumut menghormati proses yang sedang berjalan, tentunya tujuan pemeriksaan dimaksud untuk yang terbaik," pungkasnya.


Diketahui sebelumnya, belasan massa dari Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Intelektual Sumatera Utara (HIMPIT-SU) melakukan aksi damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Jalan AH Nasution, Kota Medan, Senin (10/10/2022) lalu.


Dalam tuntutannya, para pengunjuk rasa meminta Kejati Sumut agar melakukan pengusutan masalah raibnya dana pensiunan karyawan PT Bank Sumut senilai Rp15 miliar, sebab pengunjuk rasa menduga dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan lain.


Pengunjuk rasa juga meminta Direksi dan Dewan Pengawas PT Bank Sumut agar bertanggung jawab penuh terkait penggunaan dana pensiunan karyawan Bank Sumut yang diduga dipergunakan untuk dana kredit.


Menurut mereka, penggunaan dana tersebut merupakan wewenang dan rekomendasi mutlak dari Dewan Pengawas dan Dirut Bank Sumut.


Kejati Sumut juga diminta agar segera melakukan pengusutan lanjutan terkait dugaan keterlibatan direksi menyangkut kredit macet di Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Sumut Cabang Galang, yang melibatkan mantan pimpinan Cabang Pembantu Galang dan mantan wakil Pimpinan Cabang Pembantu Galang.


Selanjutnya, pengunjuk rasa meminta Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan agar meninjau kembali proses transformasi Bank Sumut menjadi perusahaan terbuka dengan melakukan IPO (Initial Public Offering).


Sedangkan kepada Gubernur Sumut selaku pemegang saham terbesar diminta agar mencopot RFP yang ditetapkan sebagai Dirut Bank Sumut pada September 2021 karena diduga merangkap jabatan sebagai Ketua Dewan Pengawas Bank Sumut. (rfn)