Notification

×

Iklan

Iklan

Pemain Sabu Jaringan Sumatera Diringkus di Dalam Bus Simpati Star

Kamis, 29 Desember 2022 | 14:34 WIB Last Updated 2022-12-29T07:34:20Z

ARN24.NEWS --
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kali ini berhasil melakukan mengungkap tindak pidana Narkotika jaringan Medan-Palembang. 

Timsus IT Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pimpinan Ipda Ahmad Iqbal beserta anggota mendapatkan informasi bahwa akan adanya kendaraan bus yang membawa narkotika dari Medan menuju Palembang.

Timsus IT segera memantau di Jalan Lintas Timur Palembang - Jambi tepatnya di KM 101 di Parkiran RM Pagi Sore Sungai Lilin. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho mengatakan, bahwa penangkapan MRR berkat informasi dari masyarakat.

"Tersangka MRR berasal dari Palembang ditangkap pada saat menumpang Bus Simpati Star tujuan Palembang yang hendak istirahat di RM Pagi Sore," ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).

Kata Kombes Heru, sebelumnya dilakukan pengintaian oleh anggota, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus Narkotika jenis sabu seberat 503,93 gram.

"Narkotika tersebut disimpan dalam paper bag warna merah berlogo C&F di dalam tas ransel milik tersangka yang disimpan di bagasi di atas tempat duduk tersangka. Setelah itu tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Djoko Lestari, menambahkan penangkapan yang dilakukan oleh Unit Timsus IT terhadap tersangka yang sudah menjadi Target Operasi karena menjadi kurir jaringan Medan - Palembang.

"Dan untuk para pelaku akan dikenakan pasal 114 Ayat 2 dengan hukuman Maksimal Seumur hidup atau hukuman mati," tandasnya. (mtc/nt)