Notification

×

Iklan

Iklan

Ranperda No.15/2016 Disetujui Jadi Perda, Bobby Nasution: Semoga Medan Berkah, Maju dan Kondusif Terwujud

Kamis, 22 Desember 2022 | 12:42 WIB Last Updated 2022-12-22T05:42:02Z

Bobby Nasution pada rapat membahas Ranperda Kota Medan. (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS – Disetujuinya Ranperda Kota Medan Nomor 15 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan antara Pemko Medan dan DPRD Medan, maka Pemko Medan akan menyampaikan ranperda tersebut kepada Gubernur Sumatera Utara sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan nomor register agar selanjutnya ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kota Medan.

"Atas nama Pemko Medan kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD kota Medan dan seluruh pihak yang telah meluangkan waktu serta memberikan perhatian yang sungguh-sungguh-sungguh terkait Ranperda yang dimaksud. Semoga Kota Medan yang berkah, maju dan kondusif bisa kita wujudkan bersama," harap Bobby Nasution dalam siaran pers diterima redaksi, Kamis (22/12/2022).


Dikatakan Bobby, evaluasi perangkat daerah perlu dilakukan dalam rangka penataan struktur perangkat daerah, baik berupa pembentukan baru, penambahan, penggabungan dan atau pengurangan jumlah perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah. 


"Keberadaan perangkat daerah, diharapkan dapat mendukung ketercapaian tujuan organisasi sehingga struktur organisasi perlu penyesuaian beberapa pertimbangan yaitu visi dan misi kepala daerah, urusan pemerintah, kewenangan yang dimiliki pemerintah kota, pengelompokan struktur tugas organisasi dan analisis jabatan dan analisis beban kerja," tandas Bobby Nasution. (sh)