ARN24.NEWS -- Ribuan buruh Primer Koperasi (Primkop) Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya Pelabuhan Belawan unjuk rasa di Pelabuhan Belawan menolak pemerintah mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Dirjen dan 1 Deputi, Selasa (27/12/2022).
Aksi unjuk rasa damai ini di laksanakan di lapangan PJKA tepatnya di Jalan Raya Stasiun di depan Terminal Penumpang Bandar Deli Pelabuhan Belawan Sèlasa (27/12/ 2022). Koordinator TKBM Drs Ardin Silalahi mengatakan pemerintah tidak perlu mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi.
Karena selama ini dinilai baik dan berjalan lancar. Jika SKB 2 Menteri dan 1 Deputi itu dicabut akan menjadi pekerjaan baru di Pelabuhan Belalwan yang belum tentu baik dan lancar.
"TKBM Pelabuhan Belawan yang dilindungi SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi membuat kehidupan buruh pelabuhan sudah cukup baik selama ini, artinya ada kesejahteraan," katanya.
Pernyataan tegas TKBM Pelabuhan Belawan menolak rencana pemerintah mencabut SKB 2 Dirjen-1 Deputi karena 30 tahun sudah diterapkan di Pelabuhan Belawan berjalan kondusif dan lancar.
"Kami berharap kepada pemerintah jangan mencabut peraturan SKB 2 Dirjen 1 Deputi tersebut, karena peraturan tersebutlah yang menjadi landasan kami untuk bekerja dengan baik di Pelabuhan Belawan ini.
Bila pemerintah mencabut SKB 2 Menteri dan 1 Deputi, maka kami akan melakukan aksi mogok di Pelabuhan ini dan siap turun ke jalan berjuang demi kesejahteraan TKBM Pelabuhan Belawan," tegas Ardin diamini para pendemo. (mtc/nt)