Notification

×

Iklan

Iklan

Sepanjang 2022, Kejati DKI Jakarta Selamatkan Uang Negara Rp7,6 Triliun

Kamis, 29 Desember 2022 | 23:21 WIB Last Updated 2022-12-29T16:21:21Z

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil menyelamatkan dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp7,6 triliun dari penanganan perkara Pidsus serta Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sepanjang tahun 2022. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil menyelamatkan dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp7,6 triliun dari penanganan perkara Pidsus serta Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sepanjang tahun 2022.


"Sejumlah Rp7,6 triliun tersebut merupakan total antara penyelamatan dan pengembalian kerugian negara dari pidana khusus maupun perdata dan tata usaha," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Dr Reda Manthovani, Kamis 29 Desember 2022.


Reda mengatakan, Rp7,6 triliun itu terdiri atas pengembalian kerugian keuangan negara dari pidana khusus (barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang pengganti) dengan jumlah Rp1.909.184.863.905 yang disetorkan Kejati ke Kas Negara.


"Tahun 2022 ini Kejati DKI Jakarta dari perdata tata usaha negara yang bisa kita selamatkan Rp5,7 lebih triliun," katanya.


Selain berhasil mengembalikan dan menyelamatkan uang negara, Kejati DKI Jakarta mencapai persentase 100 persen dalam menyelesaikan 7.886 perkara tindak pidana umum melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).


Total perkara tindak pidana umum terdiri dari SPDP, prapenuntutan, penuntutan dan eksekusi terpidana yang ditangani sebanyak 26.344 perkara dan sudah diselesaikan sejumlah 23.456 perkara.


"Sisanya ada 2.892 perkara tindak pidana umum yang masih dalam proses hingga 2022 ini," katanya.


Terkait program tangkap buronan (tabur) atau daftar pencarian orang (DPO), Kejati DKI Jakarta juga sudah menangkap 19 tersangka dari 49 target.


Menurut Reda, DPO menjadi target pihak Kepolisian yang terjerat kasus hukum atau kriminalitas sehingga patut segera diamankan.


"DPO ini bukan hanya daftar dari Kejati DKI melainkan juga tambahan dari provinsi lain yang meminta kerjasama dengan Kejati DKI Jakarta," katanya.

​​​​​​

Kepala Kejati (Kajati) DKI Jakarta 

menegaskan, pihaknya lebih mengutamakan penangkapan dan pengamanan DPO di wilayah DKI Jakarta, baru mengupayakan wilayah lainnya.


"Kita berupaya menangkap yang ada di wilayah kita dan berhasil di tahun 2022 ini 19 orang," katanya.


Reda menyebutkan pencapaian tersebut merupakan upaya yang dilakukan Kejati DKI dengan dukungan berbagai pihak.


Jadi, lanjutnya, pihaknya dapat bekerja dengan maksimal. Ia berharap ke depan dapat meningkatkan kinerja Kejaksaan menjadi lebih baik lagi.


Dia juga memaparkan sepanjang 2022, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam bidang pembinaan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah melebihi target yang ditentukan, yakni Rp 256 miliar. Adapun pencapaian PNBP sepanjang 2022 mencapai Rp 2 triliun.


"Optimalisasi PNBP itu totalnya dari Kejati dan Kejari itu sekitar targetnya Rp 256 M terealisasi Rp 2 T lebih. Jadi 764% kita mencapai target," ucapnya.


Selain itu, korps Adhyaksa DKI Jakarta tersebut telah melaksanakan program restorative justice (RJ), yang kasusnya tidak dilimpahkan ke pengadilan. Untuk DKI Jakarta terdapat 32 perkara yang diusulkan RJ, 30 perkara di antaranya berakhir dengan RJ. (rfn)