Notification

×

Iklan

Iklan

Tinggal Menunggu Waktu: Pemerintah Larang Jual Rokok Ketengan

Selasa, 27 Desember 2022 | 18:21 WIB Last Updated 2022-12-27T11:21:47Z

ARN24.NEWS --
Pemerintah melarang penjualan rokok ketengan tahun 2023 mendatang. Pelarangan itu tertuang di dalam Keppres No 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Juru bicara Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan kebijakan itu dibuat untuk menekan angka penjualan rokok kepada remaja. Sebab, setiap tahun angka prevalensi rokok remaja mengalami peningkatan.

"71 persen remaja membeli rokok ketengan dan 60 persen saat remaja membeli tidak ada larangan," katanya dilansir detikHealth, Selasa (27/12/2022).

Menurut dia, 78 persen penjualan rokok di sekitar sekolah mencantumkan harga ketengan sehingga lebih terjangkau. Justru itu lah yang menjadi pemicu prevalensi merokok remaja 10-18 tahun meningkat dan diperkirakan tumbuh 15 persen pada 2024.

"Upaya pengendalian zat tembakau melibatkan lintas sektor seperti pelarangan rokok batangan, ukuran peringatan kesehatan bergambar diperbesar yg saat ini 40 persen, pelarangan iklan, sponsorship, media luar juga termasuk kebijakan fiskal terkait kenaikan cukai rokok semua ini untuk menurunkan upaya merokok pada usia 10-18 tahun yang terus meningkat," jelas dr Nadia.

Lebih lanjut terkait Keppres tersebut, ada tujuh pokok materi muatan dalam rancangan aturan pemerintah soal zat adiktif tembakau, di antaranya:

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
6. Penegakan dan penindakan; dan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (dtc/nt)