ARN24.NEWS – 15 tersangka yang diduga terlibat jaringan judi online milik Apin BK alias Joni dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu, 07 Desember 2022.
Pelimpahan tersebut diterima tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari penyidik Polda Sumut di ruang Tahap II Pidum Kejari Medan.
Selanjutnya, 12 tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, sementara 3 tersangka wanita ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan. (rfn)