Notification

×

Iklan

Iklan

2 Napi Lapas Klas I Medan Kendalikan Bisnis Narkotika, Mampu Kirim Sabu ke Denpasar Bali

Jumat, 13 Januari 2023 | 01:43 WIB Last Updated 2023-01-12T18:59:12Z

Ilustrasi. Dua narapidana (napi) yang masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta Medan masih bisa menjalankan bisnis narkotika, meski hanya dari balik jeruji besi.

ARN24.NEWS
– Dua narapidana (napi) yang masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta Medan masih bisa menjalankan bisnis narkotika, meski hanya dari balik jeruji besi.


Kedua napi Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan tersebut yakni Casmita Arya (41) yang mana sedang menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup dan Adi Suprapto alias Mamang (42) warga binaan yang sedang menjalani hukuman 8 tahun penjara.


Diketahui, kedua napi itu mampu menjalankan bisnis haram tersebut hanya dengan menggunakan handphone (hp) dari dalam Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan. 


Bahkan, Casmita Arya dengan gampangnya mengirimkan pesanan Narkotika jenis sabu lewat jasa pengiriman paket JNE di luar Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yakni ke Denpasar, Provinsi Bali.


Tak hanya itu, pria yang divonis seumur hidup dikarenakan perkara 14.746 butir ekstasi itu juga mampu memesan Gojek dari dalam Lapas Klas I Medan untuk mengambil paket sabu dari kantor JNE Pusat di Jalan Danau Poso, Kota Denpasar dan titik pengantaran di Jalan Suwung Batan Kendal, Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali. 


Hal itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Simbolon ketika membacakan dakwaan perkara jual beli narkotika Golongan I jenis sabu seberat 10 gram dari Kota Medan ke Denpasar, Provinsi Bali lewat jasa pengiriman paket JNE, di ruang Kartika PN Medan, Selasa (10/102023) lalu.


Selain Casmita Arya dan Adi Suprapto, kedua napi itu didakwa bersama 3 terdakwa lainnya yakni Sugianto Candra alias Amin bin Pin Siong (39) warga Jalan Mekar 1 Nomor 38 K, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.


Kemudian, Heru Bramansyah bin Jaswanto (30) warga Dusun Pembangunan, Desa Sukaraya, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang dan Saipuddin alias Udin Bin Ali Muhammad (54) warga Dusun XII Jalan Bukit Barisan Blok AA, Kelurahan Medan Kota, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.


Dihapadap majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis, JPU mengatakan pada Sabtu (9/7/2022) sekira pukul 11.00 WITA dan sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa Sugianto Candra menggunakan call messenger di facebook (fb) menghubungi Heru Bramansyah bin Jaswanto.


"Terdakwa Bramansyah Bin Jaswanto diminta oleh terdakwa Sugianto Candra untuk memesan 10 gram narkotika Golongan I jenis sabu dengan harga Rp6 juta," sebut JPU.


Enam jam kemudian, sambung JPU, terdakwa Sugianto Candra mengirimkan uang tersebut kepada terdakwa Heru Bramansyah melalui M-Banking BCA milik istrinya, Rizki Rima Indah Utami dan menyuruhnya agar sabu tersebut diserahkan kepada terdakwa Saipuddin alias Udin bin Ali Muhammad.


"Malam harinya, sekitar pukul 20.30 WIB, terdakwa Heru Bramansyah menelepon napi Adi Suprapto alias Mamang untuk membeli 10 gram sabu kemudian mentransfer uang Rp4,2 juta ke rekening Rini Ayu Wulandari, istri napi Adi Suprapto," sebut JPU.


Kemudian, napi Adi Suprapto menyerahkan uang pembelian 10 gram sabu tersebut kepada Doni (DPO) yang telah bebas dari rutan dan menyuruh Diki (DPO) menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa Heru Bramansyah di kediamannya di Dusun Pembangunan, Desa Sukaraya, Kecamatan Pancur Batu.


Keesokan harinya, sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa Heru Bramansyah mendatangi rumah terdakwa Saipuddin alias Udin di Dusun XII, Jalan Bukit Barisan Blok AA, Kelurahan Medan Kota, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan menyerahkan 10 gram sabu.


Terdakwa Saipuddin alias Udin pun langsung memberitahukan terdakwa Sugianto Candra bahwa barang dimaksud sudah diterimanya. Terdakwa Sugianto Candra menghubungi napi Casmita Arya lewat call messenger fb untuk mengatur penerimaan paket berisi narkotika melalui ekspedisi JNE ditujukan ke terdakwa Sugianto Candra.


Selanjutnya, terdakwa Sugianto Candra telah memberikan upah Rp1 juta yang ditransfer kepada istri napi Casmita Arya, Sri Widya Astuti tertanggal 9 Juli 2022.


Terdakwa Sugianto Candra selanjutnya menelepon terdakwa Saipuddin agar mengemas sabu tersebut ke dalam knalpot sepeda motor untuk dikirim ke alamat rumahnya Jalan Mekar 1, Gumitish House, Pamongan, Denpasar Selatan dan mentransfer upah kerekening atas nama istri terdakwa Saipuddin alias Udin, Lena Octayanti sebesar Rp1 juta.


Tak berapa lama, terdakwa Saipuddin kemudian berangkat ke salah satu kantor jasa ekspedisi JNE dengan sabu yang disembunyikan di knalpot sepeda motor dengan alamat tujuan Bali dikenakan biaya Rp166 ribu. 


Skenario kelima terdakwa tercium Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dengan membentuk tim ke Bali dan Kabupaten Deliserdang. Setelah berkoordinasi petugas JNE di Bali, benar saja ditemukan paket sabu yang dimasukkan ke dalam knalpot sepeda motor.


Namun, napi Casmita Arya tak mengetahui bahwa skenario mereka telah diketahui oleh pihak Kepolisian, Ia malah memesan Gojek dari Lapas Tanjung Gusta Medan untuk mengambil paket dimaksud dengan titik pengambilan dari kantor JNE Pusat di Jalan Danau Poso, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali dengan titik pengantaran di Jalan Suwung Batan Kendal, Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.


Kemudian, secara terpisah terdakwa Sugianto pun langsung menuju ke kantor JNE Pusat Denpasar dengan memantau situasi dari luar menunggu kedatangan pengendara Gojek dimaksud, I Komang Tri Artana. Dia kemudian diamankan petugas, Jumat (15/7/2022) sekira pukul 16.15 WITA. Melihat gerak-geriknya, terdakwa Sugianto Candra juga dibekuk.


Setelah diinterogasi, belakangan diketahui pengiriman sabu tersebut melibatkan 2 napi Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan.


Kelima terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU Narkotika.


Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda nota penyampaian nota keberatan (eksepsi) dari penasehat hukum (PH) para terdakwa. (rfn)