Notification

×

Iklan

Iklan

2 Pria Aceh Pengedar 24 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 24 Januari 2023 | 17:24 WIB Last Updated 2023-01-27T13:45:06Z

JPU Riqki Dermawan saat membacakan nota tuntutannya. (Ist)


ARN24.NEWS – Dua pengedar sabu seberat 24 kg, Alimuddin Alias Muddin (34) warga Jalan Exxon Mobil Desa Nibong Wakeuh Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara serta Muhdi Affan Alias Mahdi (52) warga Dusun Malem Puteh Desa Arongan Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen, dituntut hukuman mati dalam sidang di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/1/2023) sore. 


Sedangkan Jumi Afandi Alias Mandor (27) warga Dusun Buluh Duri Desa Bekiung Kecamatan Kuala Kabupatan Langkat, dituntut 17 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.


Tuntutan itu diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Riqki Dermawan dari Kejari Medan di hadapan majelis hakim diketuai Sulhanuddin beranggotakan As'ad Rahim Lubis dan Martua Sagala.


JPU meyakini terdakwa Alimuddin dan Mahdi terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.


Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang narkoba, meresahkan masyarakat. Sedangkan terdakwa Jumi hanya pesuruh kedua terdakwa yang berharap upah.


Untuk mendengar nota pembelaan para terdakwa, sidang dilanjutkan Selasa mendatang.


Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, awalnya Jumi dan Muddin berkenalan di diskotek Sky Garden Binjai. Kala itu Muddin menawarkan kepada Jumi untuk menjualkan sabu seberat 875 gram seharga Rp 150 juta. Jika laku terjual, maka Jumi mendapat upah Rp 50 juta.


Ternyata belum sempat terjual, gerak gerik mereka tercium pihak kepolisian. Mendapat informasi itu, 4 anggota polisi dari Polrestabes Medan langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu kepada terdakwa Jumi, dan sepakat bertemu di Jalan Kangkung Kelurahan Payarobah Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.


Saat uang ditunjukkan polisi dan terdakwa juga menunjukkan sabunya,  polisi lain yang melakukan penyamaran langsung menangkap terdakwa Jumi Afandi bersama barang bukti sabu seberat 875 gram yang disimpan di jok sepeda motor milik terdakwa Jumi.


Terdakwa Jumi mengaku barang haram  itu milik Muddin. Akhirnya Muddin pun berhasil ditangkap di Royal Kost Kamar 103 di Jalan Sei Batang Hari Kelurahan Babura Sunggal Kecamatan Medan, tempat Muddin menginap selama berada di Medan. Dari Muddin disita 23.835 gram sabu dan uang tunai Rp 4,75 juta.


Dari terdakwa Muddin polisi kembali mendapatkan petunjuk bahwa sabu itu milik Mahdi dan polisi kembali berhasil menangkap Mahdi di rumahnya pada 30 Juni 2022 lalu.


Setelah pembacaan dakwaan, JPU menghadirkan 2 dari 4 polisi yang menangkap ketiga terdakwa. Kedua saksi itu mengakui menangkap ketiga terdakwa setelah melakukan penyamaran sebagai pembeli. 


Untuk mendengar nota pembelaan para terdakwa, sidang dilanjutkan pada pekan mendatang. (sh)