Notification

×

Iklan

Iklan

Cek Fakta: Beredar Narasi Napi Tipikor Muslem Syamaun Bakal Bebas Bersyarat, Benarkah?

Jumat, 13 Januari 2023 | 17:53 WIB Last Updated 2023-01-13T15:47:44Z

Muslem Syamaun usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Rabu (18/1/2017) lalu. (Foto: serambinews)


ARN24.NEWS
– Beredar narasi di grup WhatsApp yang menyebutkan sejumlah napi tipikor dari Aceh yang ditahan di Lapas Medan akan diberikan pembebasan bersyarat. Salah satu diantaranya napi tipikor bernama Muslem Syamaun, S.Sos Bin Syamaun.


Dalam narasi itu disebutkan, bahwa mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Bireuen tersebut, saat ini ditahan di Lapas Tanjung Gusta Klas I Medan dan dikabarkan akan bebas pada Januari 2023, dengan dalih pembebasan bersyarat. Padahal indikasi yang bersangkutan belum membayar lunas denda dan uang pengganti ke kas negara.


Sebelumnya, napi Muslem Syamaun dipindahkan ke Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan diketahui karena terlibat kerusuhan di Lapas Lambaro pada tahun 2018 silam. 


"Jika dibebaskan, diduga yang bersangkutan belum membayar lunas vonis denda dan uang pengganti. Tapi di dalam (LP) rekan napi lain tidak tahu soal aturan bayar lunas denda dan uang pengganti," tulis isi narasi tersebut.


Menanggapi narasi itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I Tanjung Gusta Medan, Maju Amintas Siburian membantah dan menegaskan bahwa narasi itu tidak benar alias hoaks.


"Sesuai dengan berita di atas dapat kami informasikan bahwa berita tersebut tidak benar. Narapidana atas nama Muslem Syamaun sampai dengan saat ini masih berada di Lapas Klas I Medan," tegasnya kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).


Dijelaskannya, sebagai informasi dapat kami berikan data sebagai berikut bahwa atas nama  Muslem Syamaun sedang menjalani hukuman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsidair 1 tahun kurungan belum dibayarkan.


"Yang bersangkutan juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp.8.804.368.313 subsidair 2 tahun penjara dan up juga belum dibayarkan. Sesuai dengan data yang ada di Lapas Klas I Medan, saat ini yang bersangkutan pulang di tanggal 02 Februari 2026," ujarnya.


Untuk diketahui, Muslem Syamaun sebelumnya dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dengan pidana penjara selama 15 tahun. 


Bahkan putusan itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqbal yang sebelumnya meminta agar Muslem Syamaun dipidana penjara selama 8 tahun.


Selain pidana penjara, Muslem Syamaun juga diminta agar membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. 


Dalam nota putusan yang dibacakan pada Rabu 18 Januari 2017 lalu, Muslem Syamaun juga dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp23 miliar lebih, apabila tidak dibayar up tersebut maka digantikan dengan pidana penjara selama 5 tahun.


Mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Bireuen itu dinilai terbukti melakukan korupsi dengan cara menggelapkan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Bireuen selama 2007-2010 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 27,6 miliar.


Tak terima dengan putusan itu, Muslem Syamaun mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh pada Jumat 27 Januari 2017 lalu.


Dilihat arn24.news, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banda Aceh, Jumat (13/1/2023), majelis hakim PT Banda Aceh yang diketuai Nurlela Katun mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh dan menjatuhkan hukuman kepada Muslem Syamaun dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.


"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," tulis isi putusan PT Banda Aceh yang dibacakan pada Rabu 22 Maret 2017 lalu. 


Majelis hakim PT Banda Aceh juga menghukum Muslem Syamaun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,8 miliar lebih dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayarnya maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 2 tahun.


Menanggapi putusan PT Banda Aceh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Iqbal SH pun mengajukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Rabu 10 Mei 2017.


Namun anehnya, berselang 12 hari tepatnya pada tanggal Senin 22 Mei 2017, permohonan kasasi itu dicabut.


"Permohonan kasasi telah dicabut pada Senin, 22 Mei 2017," isi data permohonan kasasi yang tertuang dari SIPP PN Banda Aceh tersebut. (rfn)