Notification

×

Iklan

Iklan

Eks Kepala SMKN 2 Kisaran Buronan Kejari Asahan Ditangkap Tim Kejagung di Aceh

Jumat, 27 Januari 2023 | 23:57 WIB Last Updated 2023-01-27T16:57:18Z

Terdakwa saat akan digiring untuk dititipkan ke Rutan Kelas I Medan. (Ist)


ARN24.NEWS – Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, Jumat (27/1/2023) malam tadi pihaknya langsung menitipkan mantan Kepala SMKN 2 Kisaran Drs Zulfikar ke Rutan Kelas I Medan, buronan pada Kejari Asahan yang berstatus terdakwa korupsi dana bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2017.


Terdakwa siang tadi berhasil diamankan tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dari Jalan Medan-Banda Aceh, Rayeuk Aceh Timur, telah tiba di Medan Jumat malam tadi.


"Terdakwa langsung diserahkan tim Tabur Kejagung ke JPU Kejari Asahan disaksikan tim Intelijen Kejati Sumut. Penanganan perkaranya oleh JPU Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan," kata Yos via WhatsApp (WA).


JPU selanjutnya menitipkan terdakwa ke Rutan Medan menyusul keluarnya penetapan dari ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.


Menurut rencana, imbuh mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu, terdakwa menjalani persidangan, Senin (30/1/2023) depan dengan agenda mendengarkan keterangan / pendapat ahli.


Secara terpisah, hakim Pengadilan Tipikor Medan Imanuel Tarigan, petang tadi mengatakan, telah menitipkan terdakwa mantan Kepala SMKN 2 Kisaran Drs Zulfikar ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan.


Perkara korupsi penggunaan dana BOS warga Jalan Besar Lingkungan I, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan itu sedang disidangkan secara in absentia alias tanpa kehadiran di Pengadilan Tipikor Medan.


"Iya. Setelah koordinasi dengan tim JPU, Saya sebagai hakim ketua yang menangani perkara terdakwa Zulfikar telah mengeluarkan penetapan. Memerintahkan (JPU) untuk melakukan penahanan terhadap diri terdakwa Zulfikar selama 30 hari sejak tanggal 27 Januari 2023," kata Immanuel Tarigan via WA ketika dikonfirmasi malam tadi.


Sementara sebelumnya, Kapuspenkum Dr Ketut Sumedana mengatakan, terdakwa kooperatif ketika diamankan sekira pukul 10:20 WIB.


Mantan orang pertama di SMKN 2 Kisaran tersebut dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejari Asahan karena tidak kunjung datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.


Zulfikar dijerat tindak pidana Pasal 2 dan atau Pasal 3 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sh)