Notification

×

Iklan

Iklan

Gindo Nadapdap: Putusan "Gila" dalam Perkara PHK Karyawan RS Martha Friska di PHI Medan

Kamis, 26 Januari 2023 | 10:59 WIB Last Updated 2023-01-26T04:02:00Z

Gindo Nadapdap SH MH. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tahun 2020 lalu, PT Karya Utama Sehat Sejahtera sebagai badan hukum dari Rumah Sakit (RS) Martha Friska melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ratusan karyawannya.


Menurut UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, yang saat itu masih berlaku, setiap PHK mewajibkan pengusaha membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak. Hal yang sama juga diatur dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, dan juga dalam Perpu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022.


Namun, karena PT Karya Utama Sehat Sejahtera atau RS Martha Friska tidak mau membayar pesangon kepada para karyawan, maka puluhan karyawan menggugat agar RS Martha Friska membayar uang pesangon ke PHI pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, setelah proses mediasi gagal membuat kesepakatan di Disnaker Medan.


Atas gugatan dengan nomor perkara: 320/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn, PHI pada Pengadilan Negeri (PN) Medan pada tanggal 14 April 2021, membuat putusan bahwa gugatan para karyawan dinyatakan tidak dapat diterima (NO).


Dikarenakan Penggugat dinilai salah menggugat RS Martha Friska (error in persona) karena yang seharusnya digugat adalah badan hukum RS Martha Friska yakni PT Karya Utama Sehat Sejahtera. 


"Karena dinyatakan NO dan menyadari adanya kelemahan dalam gugatan tahun 2021 tersebut, maka tahun 2022 lalu karyawan kembali mengajukan gugatannya di PHI pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan mengganti tergugat menjadi PT Karya Utama Sehat Sejahtera," kata kuasa hukum Penggugat Hotrame Sinaga, Gindo Nadapdap SH MH, Kamis (26/1/2023).


Dikatakan Gindo, Perkara ini pun di register dengan nomor 324/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Mdn dengan majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha didampingi Masdalena Luna dan Meilinus Adri Ganti Pelindung masing-masing hakim anggota.


"Namun, putusan yang dibacakan pada tanggal 25 Januari 2023 itu berbanding terbalik dengan putusan tahun 2021 lalu, malah majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima (NO) karena seharusnya RS Marta Friska dilibatkan sebagai Tergugat," katanya.


"Mana yang betul Pengadilan ini? Adalah menjadi pertanyaan besar dalam perkara ini. Tahun 2021, PHI Medan menyebut yang seharusnya digugat adalah PT Karya Utama Sehat Sejahtera karena merupakan badan hukum dari RS Martha Friska," sambungnya.


Namun, kata Gindo, ketika karyawan menggugat PT Karya Utama Sehat Sejahtera dalam perkara ini, malah PHI Medan membalikkan putusannya dengan menyatakan seharusnya RS Martha Friska dilibatkan sebagai Tergugat. 


Padahal, dimana sudah ada sebelumnya dengan substansi perkara Pemutusan Hubungan Kerja yang sama yaitu Putusan PHI pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 387/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Mdn Jo putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 664 k/Pdt.Sus-phi/2022.


"Ini adalah putusan 'Gila' dan 'Sesat'. PHI Medan telah membuat Konflik antar putusan atas perkara yang sama. Karena itu, kita mohon perhatian Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY)," ujarnya.


Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha didampingi Masdalena Luna dan Meilinus Adri Ganti Pelindung masing-masing hakim anggota dalam amar putusannya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat 

diterima (niet ontvankelijk verklaard) dengan alasan pertimbangan hukum.


Dalam amar putusan majelis hakim yang dibacakan pada Rabu (25/1/2023), menyatakan bahwa gugatan Penggugat adalah error in persona karena tidak menjadikan Rumah Sakit Martha Friska sebagai pihak Tergugat dalam perkara aquo. (rfn)