Notification

×

Iklan

IRT Pengedar Sabu Divonis 6 Tahun Bui

Selasa, 31 Januari 2023 | 19:59 WIB Last Updated 2023-01-31T12:59:58Z

Ketua majelis hakim Lucas Sahabat saat membacakan putusan kepada terdakwa. (Ist)

ARN24.NEWS
– Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal di Medan Amplas, Nurmahani Lubis alias Inur dijatuhkan vonis pidana selama 6 tahun di Ruang Cakra 3, Selasa (31/1/2023). 


"Dengan ini menjatuhkan kepada terdakwa hukuman pidana penjara selama 6 tahun denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan kurungan," tegas majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha.


Hakim mengatakan, terdakwa diyakini secara sah bersalah sssuai dakwaan Primair Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


Hal yang memberat terdakwa tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Namun, hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama di persidangan dan mengakui perbuatannya. 


Usai vonis, terdakwa menjawab pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. 


"Saya pikir-pikir yang mulia," ucap terdakwa.


Vonis yang didapatkan Nurmahani lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Irma Hasibuan yang dituntut 6 tahun dan 6 bulan denda Rp1 Miliar.


Sebelumnya dalam dakwaan jaksa menyebutkan, kasus ini berawal pada Senin (24/10/23) sekira pukul 11.00 WIB lalu, terdakwa menemui orang bernama Kadal (dalam lidik) dekat terowongan Jalan Jermal 15 Medan untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 gram dengan harga Rp 1.160.000. 


Setelah menerima sabu, terdakwa kembali ke rumah selanjutnya terdakwa membagi-bagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi paketan kecil seharga Rp100 ribu dan Rp50 ribu sekira pukul 19.00 WIB telah terjual beberapa paket dan sisanya sebanyak 6 bungkus  plastik klip bening yang seluruhnya seberat netto 0,4 (nol koma empat) gram yang terdakwa simpan di dalam saku terdakwa.


Bahwa kemudian saksi Deddi A Sitorus, saksi Joshua Tenggo Laksono dan saksi Roni Damara Sitepu ketiganya anggota Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi terdakwa menjual barang haram tersebut.


Personel melakukan undercover buy dengan cara menemui terdakwa di pinggir jalan di Jalan Panglima Denai Gang Seser Kecamatan Medan Amplas Kota Medan dan membeli narkotika jenis shabu paketan Rp100 ribu. Lalu pihak polisi langsung menyergab terdakwa dan membawa barang bukti. (sh)