Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Kecelakaan Kerja di PT LNK Kini Dilaporkan ke Polda Sumut dan Komnas HAM

Senin, 16 Januari 2023 | 20:54 WIB Last Updated 2023-01-16T13:54:19Z

Dr Ibnu Affan SH MHum. (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS – Kematian almarhum Mukhsin dalam kecelakaan kerja yang terjadi pada 12 Juni 2020 lalu masih menyisakan persoalan hukum yang harus dipertanggung jawabkan oleh pihak perusahaan.


Kuasa Hukum dari Dwi Sartika istri almarhum Mukhsin, Dr Ibnu Affan SH MHum mengatakan, almarhum meninggal semata-mata merupakan kelalaian dan kesalahan pihak perusahaan serta 

menunjukkan buruknya sistem manajemen di perusahaan itu. 


Hal ini juga dapat dikatakan bahwa BUMN telah gagal membina perusahaan perkebunan di Sumatera Utara khususnya PT LNK.


"Pada 12 Juni 2020 lalu almarhum Mukhsin mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan 95 persen tubuhnya mengalami luka bakar akibat terkena ledakan mesin boiler (mesin uap) PT LNK yang berlokasi di Gohor Lama Kabupaten Langkat dan empat hari kemudian beliau meninggal dunia," ungkap Ibnu Affan, Senin (16/1/2023).


"Yang menjadi persoalan dalam kasus ini adalah almarhum Mukhsin bukanlah merupakan seorang operator boiler, sebelumnya beliau bekerja di bagian lain yang tidak ada hubungannya dengan bagian boiler. Baru tiga hari sebelum kecelakaan kerja itu terjadi, beliau dipindahkan ke bagian boiler," tambahnya. 


Padahal, lanjut Ibnu Affan, almarhum tidak memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang boiler dan tidak pernah mengikuti pelatihan sebagai operator boiler. Oleh karena itu, mutasi kerja korban ke bagian boiler ini tentunya menjadi pertanyaan besar dan merupakan persoalan hukum yang harus dituntaskan.


"Untuk itu kami dari Tim penasihat hukum telah mengadukan jajaran pihak terkait ke Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara, Polda Sumut dan ke Komnas HAM RI di Jakarta. Jajaran direksi  harus bertanggung jawab secara hukum atas kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaannya," ucapnya. 


Ibnu Affan menambahkan, kecelakaan kerja semestinya bisa dihindari manakala pihak perusahaan menjalankan sistem manajemen K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) secara baik dan benar. Buruknya sistem manajemen K3 di ini harusnya menjadi tanggung jawab direksi perusahaan. 


"Oleh karena itu, kami meminta Polda Sumut untuk menindak jajaran direksi perusahaan ini atas kelalaiannya dan kesalahannya tersebut, sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja dan juga kami meminta Komnas HAM RI agar kiranya dapat melakukan investigasi terhadap kasus ini. Kami menduga telah terjadi pelanggaran HAM berat dalam kasus ini," pungkasnya. 


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi perihal laporan  ini mengaku belum update apakah benar sudah dilaporkan atau belum.


"Terima kasih informasinya, saya akan cek terlebih dahulu," jawab Kombes Hadi. (sh)