Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,9 M di Bapenda Deli Serdang

Selasa, 10 Januari 2023 | 22:50 WIB Last Updated 2023-01-10T15:50:53Z

Kejari Deli Serdang yang kini tengah mengusut dugaan korupsi di Bapenda Deli Serdang. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tim penyidik pada Kejari Deli Serdang diinformasikan telah menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). 


Hal itu dibenarkan Kajari Deli Serdang Dr Jabal Nur melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Boy Amali via WhatsApp, Selasa (10/1/2023).


Ketiga tersangka masing-masing berinisial EZ, selaku mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kejari Deli Serdang tertanggal 12 Desember 2022.


Kedua, PNS berinisial VM selaku Pegawai Negeri Sipil dan NS, selaku Wajib Pajak dengan Sprindik tertanggal yang sama dari Kejari Deli Serdang.


Adapun kronologis kasusnya, lanjut Boy Amali, tahun 2022 baru lalu mantan PNS pada Bapenda Kabupaten Deli Serdang yakni  EZ dan VM bersama dengan NS selaku wajib pajak PT Al Ichwan Garment Factory (AIGF)  melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).


Perhitungan selisih BPHTB dan Pajak Penghasilan (PPh) diduga kuat tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.


"Akibat perbuatan ketiga tersangka total kerugian negara sebesar Rp1.955.939.250," katanya.


Ketiganya disangka melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sh)