Notification

×

Iklan

Iklan

Komeng Ditangkap Polisi....

Jumat, 20 Januari 2023 | 14:48 WIB Last Updated 2023-01-20T07:48:15Z
Ilustrasi.

ARN24.NEWS --
Setelah tiga bulan buron, akhirnya S alias Komeng diringkus polisi. Pria asal Sumatera Utara ini telah melakukan pemerkosaan dan mencuri uang. Kasatreskim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pelaku ditangkap setelah terbukti mencuri uang senilai Rp 300 ribu serta memerkosa seorang perempuan berinisial CM (59) pada 24 September 2022 silam. 

"Pelaku ini bekerja sebagai buruh bangunan yang lokasinya berdekatan dengan rumah korban, bahkan dia kenal korban serta mengetahui korban tinggal sendiri," kata Fadillah, Jumat (20/1/2023). 

Karena tahu korban tinggal sendiri, kata dia, pelaku melancarkan aksi tengah malam dan mencuri. "Saat beraksi, pelaku memukul korban menggunakan kayu balok berukuran 55 cm di bagian belakang dan dada," katanya. 

Fadillah menambahkan, pelaku mencekik, mengikat tangan korban menggunakan jilbab, serta melakukan tindakan pemerkosaan di tempat kejadian. Dia juga mengancam membunuh korban.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materi dan luka di bagian dada, badan, serta di bagian alat vital nya. Korban kemudian melaporkan kejadian itu polisi. Polisi kemudian menerbitkan status DPO ke pelaku pada bulan November 2022. 

Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan, polisi akhirnya mendapat informasi keberadaan pelaku. Pelaku berinisial S alias Komeng asal Sumatera Utara (Sumut). Dia diamankan beberapa waktu yang lalu di rumahnya Percut Sei Tuan, Medan. 

"Dari hasil pemeriksaan, dia mencuri karena sedang bermain judi online, uang tersebut digunakan untuk hal itu," katanya. 

Kejahatan ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh pelaku, diketahui yang bersangkutan sudah sering tertangkap melakukan pencurian di daerah asalnya Sumatera Utara. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Subsider pasal 363 KUH Pidana. (ins/nt)