Notification

×

Iklan

Modus Ajak Salat Tak Tahunya Dicabuli

Senin, 02 Januari 2023 | 14:30 WIB Last Updated 2023-01-02T07:30:15Z
Ilustrasi.

ARN24.NEWS --
Seorang Pemilik Pondok Pesantren di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, ditangkap Polisi. Pria berinisial AA (45) itu diduga mencabuli tiga santriwatinya. 

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Iptu Dailami mengatakan, pelaku pemilik pondok pesantren ini tega menyetubuhi tiga santriwatinya masing-masing berinisial HH (15), RH (15) dan SM (17). 

Dia menambahkan, kasus ini berawal pada Jumat (23/12/2022) sekitar pukul 00.00 ketiga korban dipanggil untuk datang ke rumah terduga pelaku AA di Kecamatan Tulang bawang Tengah Tulang Bawang Barat. 

"Awalnya para korban dipanggil saat melakukan salat Tahajud, mereka diminta untuk masuk ke dalam rumah terduga pelaku dengan dalih meminta tolong untuk dibuatkan teh," kata Dailami, Senin (2/1/2023). 

Kemudian saat masuk ke dalam rumah pelaku, kata Dailami, korban dipaksa untuk masuk ke dalam kamar, dan pelaku seketika melakukan persetubuhan dengan korban. "Dia membujuk korban agar mau dicabuli, alasannya agar korban mendapat barokah," kata dia. 

Setelah melakukan hal tersebut, keesokan harinya korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban dan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Berbekal dari laporan itu, kata dia, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Polisi bergerak melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban dan terduga pelaku.

"Kemudian dia mengakui bahwa telah melakukan percabulan terhadap korban sehingga penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan AA menjadi tersangka," katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76e dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76d, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (ins/nt)