Notification

×

Iklan

Iklan

Pemikul 20 Kg Ganja Divonis 18 Tahun Bui

Selasa, 10 Januari 2023 | 20:37 WIB Last Updated 2023-01-10T13:37:18Z

Sidang perkara narkotika dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Abdul Rahman alias Ucak (60) terdakwa perkara narkotika jenis ganja seberat 20 Kg akhirnya divonis 18 tahun penjara dalam sidang online di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/1/2023) petang. Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.


"Menghukum dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Rahman alias Ucak selama 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara," ujar majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha dalam amar putusannya.


Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang perdaran narkotika.


"Sedangkan yang meringankan, terdakwa selama persidangan berlaku sopan dan mengakui semua perbuatannya serta tidak berbelit-belit," sebut hakim Lucas.


Vonis ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Evi Hariani yang menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara. 


Sebelumnya, JPU Evi Hariani menguraikan dalam dakwaannya, pada 21 Agustus 2022 terdakwa dihubungi oleh calon pembeli dan memesan ganja sebanyak 20 bal (20 kg) dengan harga Rp1,3 juta per kg. 


"Selanjutnya terdakwa menghubungi Pian (lidik) yang merupakan tempat pengambilan ganja, jika ada yang memesan ganja sebanyak 20 kg," ujar JPU. 


Kemudian Pian setuju dan memberitahukan bahwa terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp300 ribu per kilonya. Selanjutnya, terdakwa menghubungi calon pembeli memberitahukan bahwa barang haram tersebut masih disiapkan. 


"Pada 23 Agustus 2022 terdakwa menerima 2 buah karung plastik putih berisi ganja seberat 20 kg dari Pian di Kutacane Aceh Tenggara tepatnya di pinggir jalan," beber JPU. 


Lebih lanjut kata JPU, terdakwa menyimpan ganja tersebut di kebun coklat. Setelah itu terdakwa menghubungi calon pembeli jika pesanannya sudah ada, dan akan diantarkan ke Medan. 


Pada 26 Agustus 2022, terdakwa berangkat dari Kutacane menuju Medan mengendarai mobil. Sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa tiba di Simpang Pos, Medan dan berjumpa dengan calon pembeli. 


Kemudian, terdakwa dibawa ke Jalan Sedap Malam 9 Perumahan Diamond Resort Ngumban Surbakti, Medan Selayang dan menyuruh terdakwa untuk menunggu di pinggir jalan. 


Tak berapa lama datang tiga petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut menemui terdakwa menanyakan apa yang dibawanya. Lalu terdakwa menunjukkan di jok belakang dan kemudian petugas menyita dua karung plastik berisi ganja 20 kg tersebut. (sh)